Translate

Tampilkan postingan dengan label Sertipikat Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertipikat Tanah. Tampilkan semua postingan

Minggu, Januari 10, 2021

PENGECEKAN SERTIPIKAT DAN NOTARIS BERCERITA

PENGECEKAN SERTPIKAT ONLINE DAN FISIK SERTIFIKAT PALSU.

Si A  sebagai Penjual dan Si B sebagai Pembeli) datang ke PPAT. Si A akan menjual tanahnya ke Si B. PPAT sesuai ketentuan yang berlaku melakukan pengecekan sertipikat Si A tersebut secara online, dan diperoleh hasil tidak ada masalah (bersih). Setelah semuanya selesai/ beres PPAT mendaftarkan peralihan tersebut ke kantor pertanahan, ternyata oleh kantor pertanahan peralihan hak tersebut ditolak, dengan alasan fisik sertipikat tersebut bukan produk kantor pertanahan, tapi data yang tersebut dalam sertipikat benar sesuai dengan buku tanah.

Pada satu sisi pengecekan secara online memperlancar pengecekan tersebut, tapi secara fisik tidak dilakukan, tapi hanya fisik sertipikat asli atau tidak pada saat akan dilakukan peralihan hak di kantor pertanahan. Inilah yang muncul/timbul dalam praktek. Untuk mengatasinya apakah masih perlu dilakukan pengecekan fisik sertipikat lagi? Perlu ada cara lain agar sinergi cek online sertifikat dan fisik sertipikat.

NOTARIS BERCERITA

Seorang Notaris bercerita, bahwa dirinya pernah digugat pembatalan akta oleh pihak yang tidak pernah menghadap dalam akta atau bukan pihak dalam akta. Bahwa yang bukan pihak ini melaporkan dirinya ke MPW, kemudian MPW memutuskan bersalah karena melanggar UUJN dalam pembuatan akta tersebut.  Ternyata putusan MPW yang memutuskan Notaris bersalah tersebut  atau telah melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta, telah dijadikan dasar oleh pihak yang bersangkutan untuk menggugat Notaris ke pengadilan negeri sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dituntut ganti rugi.

Hal tersebut menjadi kajian kita bersama, jika terjadi seperti itu, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lain selain menunjuk pada putusan MPW tersebut. Upaya Notaris hanya melawan, jika kalah terus Banding, Kasasi dan jika perlu PK. Dalam putusan PN mengabulkan sita jaminan atas rumah/ kantor Notaris untuk membayar ganti rugi. Mungkin dahulu pembuat UUJN tidak berpikir sejauh itu ? Mungkin Ebiet G Ade lebih tahu “tanya pada rumput yang bergoyang….”
 
HBA-INC

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...