PENGECEKAN SERTPIKAT ONLINE DAN FISIK SERTIFIKAT PALSU.
Si A sebagai Penjual dan Si B sebagai Pembeli) datang ke PPAT. Si A akan menjual tanahnya ke Si B.
PPAT sesuai ketentuan yang berlaku melakukan pengecekan sertipikat Si A tersebut secara
online, dan diperoleh hasil tidak ada masalah (bersih). Setelah semuanya
selesai/ beres PPAT mendaftarkan peralihan tersebut ke kantor pertanahan, ternyata
oleh kantor pertanahan peralihan hak tersebut ditolak, dengan alasan fisik
sertipikat tersebut bukan produk kantor pertanahan, tapi data yang tersebut
dalam sertipikat benar sesuai dengan buku tanah.
Pada satu sisi pengecekan secara online memperlancar pengecekan tersebut, tapi secara fisik tidak dilakukan, tapi hanya fisik sertipikat asli atau tidak pada saat akan dilakukan peralihan hak di kantor pertanahan. Inilah yang muncul/timbul dalam praktek. Untuk mengatasinya apakah masih perlu dilakukan pengecekan fisik sertipikat lagi? Perlu ada cara lain agar sinergi cek online sertifikat dan fisik sertipikat.
NOTARIS BERCERITA