Mungkin Salah ketik. Begitulah sebuah kata yang membentuk sebuah kalimat. Berkaitan dengan Notaris.PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS TERHADAP NOTARIS dalam Pasal 1 angka 4 menyebutkan “MAJELIS PEMERIKSA adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dan PENJATUHAN SANKSI yang dibentuk oleh Majelis Pengawas Notaris”. Pasal 36 ayat (1) “Dalam hal Notaris terbukti melakukan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan, MAJELIS PEMERIKSA MENJATUHKAN SANKSI”Kok MAJELIS PEMERIKSA berwenang menjauhkan Sanksi ?
Bahwa Majelis Pemeriksa dibentuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Majelis Pemeriksa berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang dilaporkan, kemudian memberikan laporan ke MPD. Kemudian MPD melaporkannya ke MPW. Kemudian MPW akan memeriksa Notaris yang bersangkutan (dengan membentuk Majelis Pemeriksa di tingkat wilayah), jika terbukti maka MPW akan menjatuhkan Sanksi, Jika Notaris tidak setuju atas keputusan MPW bisa mengajukan keberatan ke MPP (dengan membentuk Majelis Periksa ditingkat pusat). Dan yang berwenang menjatuhkan Sanksi yaitu MPW/MPP.
Dalam peraturan yang terbaru di atas, kok Majelis Pemeriksa ya, yang berwenang menjatuhkan Sanksi ? Padahal Pasal 73 UUJN menentukan MPW yang berwenang menjatuhkan Sanksi, dan Pasal 77 UUJN menentukan MPP yang bewenang menjatuhkan Sanksi.
*HBA – INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar