google.com/foto |
Dalam Pasal 70 huruf e UUJN bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) berwenang:menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
UUJN mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, jadi akta yang dibuat berdasarkan UUJN yang mencapai umur 25 tahun akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2029. Jadi kewenangan MPD tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2029.
Kita tahu bahwa usia institusi Notaris di Indonesia sudah ada sejak jaman VOC, jadi sudah lebih dari 450 tahun ada di bumi Indonesia (sejak Hindia Belanda – Indonesia) atau setidaknya sejak jaman Melchior Kerchem sebagai Notaris pertama di Jacatra (Jakarta sekarang) 27 Agustus 1620.
Sekarang bagaimana akta-akta Notaris (protokol Notaris, termasuk di dalammya bundel Minuta) yang dibuat sebelum UUJN berlaku yang sudah berumur lebih dari 25 tahun, apakah MPD punya kewenangan untuk menyimpannya ? Mungkin kita akan menerapkan asas hukum bahwa undang-undang tidak berlaku surut, jadi MPD tidak punya kewenangannya atau kita ingin mengatakan bahwa undang-undang berlaku ke depan, jadi MPD hanya berwenang sejak UUJN berlaku yaitu tahun 2004 ?
Pada sisi yang lain Pasal 70 huruf e UUJN tersebut menimbulkan masalah hukum yang lain, karena MPD yang akan menentukan tempat penyimpananya untuk protokol yang sudah berumur 25 tahun, karena di simpan di tempat lain, maka siapa yang akan memberikan salinannya jika ada yang meminta ? Karena sudah disimpan di tempat lain ?
Kemudian sekarang ini apakah protokol Notaris yang sudah berumur 25 tahun, apakah Notaris pemegang protokolnya masih berwenang mengeluarkan salinannya jika ada yang meminta ? Perlu segera dipikirkan dan dibuat aturan digitalisasi Minuta dan Salinan. Kapan ? Ya…kapan ya..?
Jika menafsirkan Pasal 70 huruf e UUJN, maka semua akta yang ada sebelum berlakunya UUJN dan yang telah berumur lebih dari 25 tahun berdasarkan UUJN atau setelah berlakunya UUJN, maka hal tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab untuk menyiimpannya dan memberikan salinannya kepada para pihak yang membutuhkannya.
Mari kita untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar dunia Notaris tetap membahagiakan, menyenangkan dan menyamankan kita semua. (HBA – INC)
Tulisan APAKAH NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS YANG PROTOKOLNYA (MINUTA) SUDAH LEBIH BERUMUR DARI 25 TAHUN DAN BELUM DISERAHKAN KEPADA MPD, APAKAH NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL MASIH BERWENANG UNTUK MEMBERIKAN SALINANNYA ATAS PERMINTAAN YANG BERKEPENTINGAN ?.
Dalam Pasal 70 huruf e UUJN bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) berwenang:menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
UUJN mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, jadi akta yang dibuat berdasarkan UUJN yang mencapai umur 25 tahun akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2029. Jadi kewenangan MPD tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2029.
Kita tahu bahwa usia institusi Notaris di Indonesia sudah ada sejak jaman VOC, jadi sudah lebih dari 450 tahun ada di bumi Indonesia (sejak Hindia Belanda – Indonesia) atau setidaknya sejak jaman Melchior Kerchem sebagai Notaris pertama di Jacatra (Jakarta sekarang) 27 Agustus 1620.
Sekarang bagaimana akta-akta Notaris (protokol Notaris, termasuk di dalammya bundel Minuta) yang dibuat sebelum UUJN berlaku yang sudah berumur lebih dari 25 tahun, apakah MPD punya kewenangan untuk menyimpannya ? Mungkin kita akan menerapkan asas hukum bahwa undang-undang tidak berlaku surut, jadi MPD tidak punya kewenangannya atau kita ingin mengatakan bahwa undang-undang berlaku ke depan, jadi MPD hanya berwenang sejak UUJN berlaku yaitu tahun 2004 ?
Pada sisi yang lain Pasal 70 huruf e UUJN tersebut menimbulkan masalah hukum yang lain, karena MPD yang akan menentukan tempat penyimpananya untuk protokol yang sudah berumur 25 tahun, karena di simpan di tempat lain, maka siapa yang akan memberikan salinannya jika ada yang meminta ? Karena sudah disimpan di tempat lain ?
Kemudian sekarang ini apakah protokol Notaris yang sudah berumur 25 tahun, apakah Notaris pemegang protokolnya masih berwenang mengeluarkan salinannya jika ada yang meminta ? Perlu segera dipikirkan dan dibuat aturan digitalisasi Minuta dan Salinan. Kapan ? Ya…kapan ya..?
Jika menafsirkan Pasal 70 huruf e UUJN, maka semua akta yang ada sebelum berlakunya UUJN dan yang telah berumur lebih dari 25 tahun berdasarkan UUJN atau setelah berlakunya UUJN, maka hal tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab untuk menyiimpannya dan memberikan salinannya kepada para pihak yang membutuhkannya.
Mari kita untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar dunia Notaris tetap membahagiakan, menyenangkan dan menyamankan kita semua. (HBA – INC)
APAKAH NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS YANG PROTOKOLNYA (MINUTA) SUDAH LEBIH BERUMUR DARI 25 TAHUN DAN BELUM DISERAHKAN KEPADA MPD, APAKAH NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL MASIH BERWENANG UNTUK MEMBERIKAN SALINANNYA ATAS PERMINTAAN YANG BERKEPENTINGAN ?.
Dalam Pasal 70 huruf e UUJN bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) berwenang:menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
UUJN mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, jadi akta yang dibuat berdasarkan UUJN yang mencapai umur 25 tahun akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2029. Jadi kewenangan MPD tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2029.
Kita tahu bahwa usia institusi Notaris di Indonesia sudah ada sejak jaman VOC, jadi sudah lebih dari 450 tahun ada di bumi Indonesia (sejak Hindia Belanda – Indonesia) atau setidaknya sejak jaman Melchior Kerchem sebagai Notaris pertama di Jacatra (Jakarta sekarang) 27 Agustus 1620.
Sekarang bagaimana akta-akta Notaris (protokol Notaris, termasuk di dalammya bundel Minuta) yang dibuat sebelum UUJN berlaku yang sudah berumur lebih dari 25 tahun, apakah MPD punya kewenangan untuk menyimpannya ? Mungkin kita akan menerapkan asas hukum bahwa undang-undang tidak berlaku surut, jadi MPD tidak punya kewenangannya atau kita ingin mengatakan bahwa undang-undang berlaku ke depan, jadi MPD hanya berwenang sejak UUJN berlaku yaitu tahun 2004 ?
Pada sisi yang lain Pasal 70 huruf e UUJN tersebut menimbulkan masalah hukum yang lain, karena MPD yang akan menentukan tempat penyimpananya untuk protokol yang sudah berumur 25 tahun, karena di simpan di tempat lain, maka siapa yang akan memberikan salinannya jika ada yang meminta ? Karena sudah disimpan di tempat lain ?
Kemudian sekarang ini apakah protokol Notaris yang sudah berumur 25 tahun, apakah Notaris pemegang protokolnya masih berwenang mengeluarkan salinannya jika ada yang meminta ? Perlu segera dipikirkan dan dibuat aturan digitalisasi Minuta dan Salinan. Kapan ? Ya…kapan ya..?
Jika menafsirkan Pasal 70 huruf e UUJN, maka semua akta yang ada sebelum berlakunya UUJN dan yang telah berumur lebih dari 25 tahun berdasarkan UUJN atau setelah berlakunya UUJN, maka hal tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab untuk menyiimpannya dan memberikan salinannya kepada para pihak yang membutuhkannya.
Mari kita untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar dunia Notaris tetap membahagiakan, menyenangkan dan menyamankan kita semua.
Tulisan Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar