Translate

Rabu, Februari 09, 2022

Aplikasi Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN sangat penting tujuannya demi perlindungan hukum masyarakat

Resume tanya jawab dalam suatu kesempatan di PN:

Bukti nyata bahwa Notaris tidak sekedar mengandalkan karyawan (walaupun karyawan sudah 10 tahun lebih), selalu cek dan ri-cek, apalagi KUASA yang dibuat rekan notaris lain, konfirmasi pada rekan pembuatnya, Putusan Pengadilan, Penetapan Pengadilan atau lainnya.

Apabila dalam melaksanakan jabatannya ternyata dokumen sebagai dasar pembuatan akta notaris dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan atau oleh instansi yang membuatnya dicabut, bagaimana kedudukan hukum akta yang sudah dibuat?

Jika dalam pembuatan akta memenuhi semua syarat dan tatacara yang disebutkan Pasal 38 UUJN dan ketentuan lainya menurut UUJN, maka secara formalitas telah dipenuhi dan akta yang bersangkutan tetap berkedudukan sebagai akta otentik dan tidak menyebabkan akta notaris jadi palsu.

Hanya bagi para pihak sendiri akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak adanya putusan pengadilan yang menyatakan surat/dokumen tersebut palsu atau sejak adanya pencabutan surat/dokumen tersebut dari instansi yang membuat atau mengeluarkannya, sedangkan perbuatan hukum yang sudah dilakukan berdasarkan akta tersebut sebelum adanya putusan pengadilan atau pencabutan tetap sah dan mengikat para pihak pada siapapun.
Notaris tidak akan dikualifikasikan memasukkan surat/dokumen palsu yang setelah akta dibuat surat/dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan atau instansi yang membuat/mengeluarkan surat/dokumen mencabutnya.

Notaris akan dikualifikasikan memasukan keterangan palsu ke dalam akta notaris (Pasal 266 KUHPidana) apabila sebelum akta dibuat tahu bahwa surat/dokumen tersebut palsu atau secara formil tidak dibuat oleh instansi yang berwenang membuatnya atau surat/dokumen tersebut tahu telah dicabut oleh instansi yang membuatnya/mengeluarkannya.
Pasal 266 KUHPidana menyatakan bahwa:

1. Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakan itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tuujuh tahun.

2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Unsurnya berarti, perbuatannya adalah menyuruh menempatkan, objeknya adalah keterangan palsu, ke dalam akta otentik, mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinayatakan dengan akta tersebut, jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenaran.

Kedudukan akta tersebut dilihat dari sudut kewenangan notaris menurut Pasal 16 ayat (1) huruf a  UUJN dinyatakan “dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak seksama”.
Bahwa notaris dalam melakukan suatu tindakan hukum harus senantiasa bertindak secara hati-hati agar notaris sebelum mengambil keputusan meneliti semua fakta yang relevan dalam pembuatan aktanya. Berkaitan dengan kasus tersebut diatas maka seyogianya notaris melakukan pengecekan terkait keaslian dokumen atau akta yang dijadikan dasar pembuatan akta tersebut.

Notaris harus meneliti semua kelengkapan dan keabsahan alat bukti atau dokumen yang diperlihatkan kepada notaris, serta mendengar keterangan atau pernyataan para penghadap dilakukan sebagai dasar pertimbangan untuk dituangkan didalam akta. Oleh karena itu apabila notaris kurang teliti dalam memeriksa fakta-fakta penting, itu berarti notaris bertindak tidak hati-hati.

Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan fungsi dan jabatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Prinsip kehati-hatian semata-mata agar notaris selalu dalam rambu-rambu yang benar. 
Dr. Habib Adjie mengatakan pelaksanaan asas kecermatan dan kehati-hatian wajib dilakukan dalam pembuatan akta dengan:
a. Melakukan pengenalan terhadap penghadap, 
berdasarkan identitasnya diperlihatkan kepada notaris;
b. Menanyakan, kemudian mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut dengan tanya jawab;
c. Memeriksa bukti surat yang berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut;
d. Memberikan saran dan membuat kerangka akta untuk memenuhi keinginan atau kehendak para pihak;
e. Memenuhi segala teknik administratif pembuatan akta notaris, seperti pembacaan, penanda-tanganan, memberikan salinan, dan pemberkasan untuk minuta;
f. Melakukan kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.

Sebagaimana difahami tidak selamanya kekuatan pembuktian materiil yang terdapat dalam akta notaris benar dan mengikat para pihak dan hakim, apabila ternyata yang tertuang dalam akta notaris tersebut adalah tidak benar. 
Putusan MARI No. 3783 K/Pdt/1987, yang menegaskan, akta notaris yang memuat pemindahan dan penyerahan hak atas tanah yang didasarkan pada putusan PN yang palsu adalah akta notaris yang berisi kepalsuan pula.

Putusan MARI No. 2510 K/Pdt 1991, yang menyebutkan tidak mengakui kekuatan pembuktian materiil yang terdapat dalam akta notaris dengan alasan, pembuatan akta notaris dalam perkara tersebut mengandung penyalahgunaan formalitas yakni dengan itikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas diterima begitu saja oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuatnya. Dalam hal yang demikian kebenaran materiil tidak nyata nampak di dalam akta, oleh karena itu dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka aplikasi Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN sangat penting tujuannya demi perlindungan hukum pada masyarakat, artinya kebenaran materiil dalam akta notaris semaksimal mungkin dipastikan oleh notaris.

Reposted from (UN).

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...