Translate

Senin, Juni 13, 2022

PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI (DALAM AKTA)

PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI ?

• Dalam setiap awal akta (antara lain) wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun menghadap kepada Notaris. Adanya pencantman dan penyebutan tanggal, bulan dan tahun tersebut sebagai penjaminan kepastian dari Notaris kepada para penghadap, bahwa yang bersangkutan betul menghadap sebagaimana tersebut pada awak akta.
• Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak menyebutkan dan menegaskan mengenai penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris. Sehingga penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris dinilai sebagai tindakkan kebiasaan Notaris saja yang sudah ada sejak jaman Belanda yang mengenalkan institusi Notaris ke Indonesdia.
• Dalam Wikipedia = Kalender Masehi atau Anno Domini (AD) dalam bahasa Inggris adalah sebutan untuk penanggalan atau penomoran tahun yang digunakan pada "Kalender Gregorian". 
• Indonesia sebagai Negara yang berada dalam komunitas internasional dalam penanggalan yang rata-rata dianut oleh seluruh Negara-negara di dunia, meskipun demikian tidak meninggalkan sistem penanggalan tertentu yang dianutnya, misalnya agama Islam yang menggunakan Tahun Hijriyah. Hijriyah berdasarkan patokan peredaran bulan (qomariyah), dan kalender Masehi mengacu pada rotasi matahari (syamsiah). 
• UUJN/UUJN – P tidak menegaskan apapun tentang penggunaan tanggal tersebut kenapa harus menggunakan penanggalan masehi, mungkin dengan alasan yang sederhana bahwa Indonesia mengkuti penanggalan yang secara internasional dianut oleh negara-negara di dunia. 

Reposted from HBA-INC

Kamis, Mei 26, 2022

Kamis, Mei 19, 2022

HAI NOTARIS, IKUTI NGEZOM "MENEMPATKAN KYAI DAN NYAI SEBAGAI PENGELOLA PASANTREN YANG BERBENTUK YAYASAN"


*BELAJAR ADALAH IBADAH… ❤️πŸ™πŸ»πŸ’ͺ*

"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" 
- Imam Syafi'i - 

Yuuuukkk…
Bersama INC kita belajar lagiiii…. 
Dalam sesi yang super keren ini kita akan membahas tentang Yayasan, dengan tema: 

…” *MENEMPATKAN KYAI DAN NYAI SEBAGAI PENGELOLA PASANTREN YANG BERBENTUK YAYASAN “…*

*_Jumat, 20 Mei 2022 jam 13.30 WIB..*_

Link :
Join Zoom Meeting
https://telkomsel.zoom.us/j/5902879222?pwd=SjMySy9TRWYzN3FnT1lPdzNCSCtOZz09

Meeting ID: 590 287 9222
Passcode: INC-HEBAT

🎁 Ada Hadiah Ultah bersama INC…πŸ’πŸ’πŸ’

Minggu, Mei 01, 2022

1 SYAWAL 1443 H/2022 M

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI. 
1 Syawal 1443 H/2022 M.

*Taqobballaahu minna waminkum, Barakallaahu fii kum ..
Taqobbal yaa Kariim*

 Hormat kami ..

CAPING AIMARA 
   

Minggu, April 10, 2022

NGE-ZOOM TENTANG NOTARY MEMBUAT LEGAL OPINION KENOTARIATAN

#repost

Ngabuburit Bersama INC…

…”Ibadah sambil Belajar…”

Yuuuukkkk gabung dalam diskusi hukum online, KUOTA TERBATAS…

…”NOTARY MEMBUAT LEGAL
OPINION KENOTARIATAN “…

*_Jumat, 22 April 2022 jam 13.30 WIB..*_

Link :
Join Zoom Meeting
https://telkomsel.zoom.us/j/5902879222?pwd=SjMySy9TRWYzN3FnT1lPdzNCSCtOZz09

Meeting ID: 590 287 9222
Passcode: INC-HEBAT

🎁Selalu ada Hadiah bersama INC…πŸ’πŸ’πŸ’

Kamis, Maret 24, 2022

join zoom : Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Hai Sobat Pengayoman πŸ‘‹

Bagi kalian yang penasaran dan ingin tahu lebih dalam informasi mengenai Hukum dan HAM, ikutin yuk kegiatan *OPini (Obrolan Peneliti)* 

dengan tema :
 *"Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan"*

Tanggal : *24 Maret 2022*
Pukul :  *09.00 WIB* 

Kalian bisa dapat informasi sekaligus diskusi dengan pakarnya langsung loh

Syaratnya mudah, cukup lakukan *REGISTRASI* di http://linktr.ee/ObrolanPeneliti

Download Virtual Background, Materi dan isi Absensi kegiatan disini :
http://linktr.ee/ObrolanPeneliti

Lalu *Join Zoom*, 
http://linktr.ee/ObrolanPeneliti
Meeting ID : 860 5295 0005
Pascode : OPINI

Kegiatan ini *GRATIS* dan dapat *e-Sertifikat* juga

_Pergi kepasar beli ketumbar,_
_Singah sebentar beli ikan,_
*_Ayo kawan segera mendaftar,_*
*_Agar dapat ilmu tentang Kewarganegaraan_*

IKUT NGE-ZOOM : MEMAHAMI AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV DAN PEMBUBARAN CV

Selasa, Maret 08, 2022

SEKILAS TENTANG AKTA OTENTIK

TENTANG AKTA OTENTIK 
Dalam   RUU HAP (Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata) : 
Pasal 110 :
(1) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas AKTA OTENTIK dan akta di bawah tangan. 
(2) AKTA OTENTIK MERUPAKAN AKTA YANG DIBUAT DALAM BENTUK YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG DAN DIBUAT OLEH ATAU DI HADAPAN PEJABAT UMUM YANG BERWENANG DI TEMPAT AKTA TERSEBUT DIBUAT. 
(3) Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat tidak oleh atau tidak di hadapan Pejabat Umum.
Jika kita baca Pasal 110 ayat (2) bahwa bahwa akta otentik yaitu :
1. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
2. Dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang di tempat akat tersebu di buat.

Pasal tersebut kaitkan dengan Pasal 1 angka 20 yaitu PEJABAT UMUM adalah pejabat yang diberi wewenang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi Akta Otentik bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, sehingga siapapun Pejabat Umum dapat membuat akta Otentuk jika bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, yang memenuhi syarat seperti itu (antara lain) Notaris, karena diperintahkan UUJN. 
Kekuatan akta Otentik ditegaskan dalam Pasal 111 yaitu Akta otentik memberikan pembuktian yang bersifat memaksa terhadap setiap orang tentang apa yang disaksikan dan diperbuat oleh Pejabat Umum dalam lingkup kewenangannya. 

Bagaimana dengan PPAT dan Pejabat Lelang ? Kalau dari perspektif pasal-pasal tersebut (dalam proses pembuktian di pengadilan), akta PPAT dan Pejabat Lelang belum memenuhi syarat akta Otentik, karena bentuknya belum ditentukan oleh Undang-undang. Maka untuk PPAT dan Pejabat Lelang jika aktanya dalam kategori otentik sesuai pasal-pasal tersebut, segeralah buat Undang-undang Jabatan PPAT dan Pejabat Lelang. 

Repost (HBA-INC).

Senin, Maret 07, 2022

DISKUSI HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TANGGUNG JAWAB NOTARIS DITINJAU DARI PRODUK AKTA OTENTIK

WEBINAR : PROBLEMATIKA DAN PENERAPAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN DI INDONESIA


*Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)*
menyelenggarakan Webinar  yang Insyaallah akan dilaksanakan pada: 
Hari/Tanggal : Selasa/08 Maret 2022 
Waktu : Pk. 08.30 s/d 12.00 WIB 
Tema: Problematika dan Penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam Praktik Kenotariatan di Indonesia.

*Keynote Speech:*
Ketua Umum INI : Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., CIIB
Sekretaris Umum INI : Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.

*Narasumber :*
1. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. (Akademisi dari FH Universitas Indonesia) 
2. Taufik, S.H., M.Kn. (Ketua Bidang Organisasi PP-INI)

*ID Meeting: 837 2632 3545*
*Passcode: 782842*
*Link:* https://us02web.zoom.us/j/83726323545?pwd=SmhhWUg5cVYxdmZ5ekd2SDAvRlljQT09

Untuk kegiatan ini tidak diperlukan pendaftaran terlebih dahulu, dapat langsung join sesuai link zoom diatas. 

Sebelum join, *pastikan Nama Peserta* diganti terlebih dahulu 
*Nama lengkap-Kedudukan Notaris*

Narahubung:
1. Dewiana    
     Hp. 0811-1767-281
2. Linda Lamora Harahap 
     Hp. 08128134483
3. Amy R Noor
     Hp. 081310072798
4. Aryanti Artisari    
     Hp. 0817176515
5. Risa D. Riyanti 
    Hp. 085693164938

*Tempat Terbatas*
*Tidak Dipungut Biaya*
*Khusus Anggota INI*

Minggu, Maret 06, 2022

EVENT SPECIAL : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK, PIDANA ATAUKAH ADMINISTRASI?

_*Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PENGDA KAB BEKASI IPPAT) berkolaborasi dengan Indonesia Law Center (ILC)*_

Mengajak semua sahabat-sahabat Notaris/PPAT, ALB, Mahasiswa, Akademisi & Praktisi untuk belajar dan berdiskusi bersama dalam Event special buat kita dengan tema :

πŸ’Ώ *"SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK, PIDANA ATAUKAH ADMINISTRASI?"*

_Point of View_ :
Kesalahan, kelalaian dan kekurang hati-hatian dalam pembuatan akta, memiliki akibat hukum nyata bagi seorang Notaris/PPAT baik dalam aspek Pidana, Perdata ataupun Administrasi. Kegiatan ini diadakan untuk mengajak setiap Notaris/PPAT lebih menyadari tindakan2 yang harus dilakukan atau dihindari agar akibat hukum yang merugikan dirinya  dan orang lain dapat dihindari. Ayooo bersama-sama belajar untuk menjadi lebih baikπŸ˜‰πŸ˜ŠπŸŒΏπŸŒΏπŸŒΏ

Narasumber :
1. *πŸŽ™️Bp. Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.* 
     *_(Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan; Anggota MPP PPAT Pusat & Ketua MKP IPPAT)_*
2. *πŸŽ™️Bp. MARTINEF S.H., M.Si.* 
     *_(Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi & Anggota MPW Notaris Prov.Jawa Barat)_*
3. *πŸŽ™️Bp. GANDJAR LAKSMANA B*
*_(Pengajar Hukum Pidana FHUI)_*

Host/Moderator :
πŸŽ™️ *Dr (c) INDRA ISWARA, S.H., M.Kn.* 
     *_(Ketua  Yayasan Kasih Ilmu Indonesia, Praktisi Notaris/PPAT & Penulis)_*

πŸ’Ό *Jadwal Kegiatan via Zoom (Online) yang akan diselenggarakan, pada* :
Hari        : Jum'at
Tanggal  : 11 Maret 2022
Jam        : 13.30 WIB – Selesai
πŸŽ™️ Model kegiatan => _Paparan, diskusi dan Studi Kasus_

☎️Narahubung dan Konfirmasi Pendaftaran:
πŸ’  *Susy Christyanti, S.H.* , Handphone : +6281311183905
πŸ’  *Aliya Balhmar S.H. Spn* , Handphone : +628123242596

πŸ“Pendaftaran, klik link :
*_https://bit.ly/ILC_IPPATBekasi_*

πŸ‘©πŸ»πŸ’ΌπŸ‘¨πŸ»πŸ’Ό Kontribusi Peserta :
~ *Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi : IDR 75.000,-*
~*Notaris/PPAT Luar KabBekasi/ALB/Umum : IDR 125.000,-*

Transfer melalui rekening :
*BCA : 0661450273*
An. MUTHIA NURANI.
(Konfirmasi pembayaran ke : +62 811880042)

Fasilitas : 
*Sertipikat 2 POINT*πŸ’
*E-Materi*πŸ’
*Doorprize*πŸ’

Salam Hangat πŸ™πŸ™πŸ™
_*🀝PENGDA KAB BEKASI IPPAT COLLABORATIVE with Tim ILC🀝*_

SEMINAR NASIONAL : SIMALAKAMA COVERNOTE NOTARIS *Antara Kebutuhan Transaksi Perbankan, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris*


*SEMINAR NASIONAL IKATAN NOTARIS INDONESIA PENGURUS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2022*
untuk Peserta Notaris, Anggota Luar Biasa Notaris dan Umum

*PELAKSANAAN ACARA:*

*Hari & Tanggal : Sabtu, 12 Maret 2022*
*Pukul            : 08.00 - 13.00 WIB*
Tempat          : Grand Inna Malioboro (https://maps.app.goo.gl/mpFVeWXLVCZQni5g6)

Materi :

*”SIMALAKAMA COVERNOTE NOTARIS"*
Antara Kebutuhan Transaksi Perbankan, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris.

*PEMATERI*
☑️ *Dr. Habib Adjie, S.H.,
        M.Hum.*
        (Notaris Kota Surabaya)
☑️ *Prof. Dr. Paripurna P. 
        Sugarda, S.H., M.Hum. 
        LL.M.*
        (Guru Besar Fakultas 
         Hukum UGM - 
         Wakil Rektor Bidang
         Kerjasama dan Alumni
         UGM)

☑️ *Regulator Perbankan*

*TEKNIS PENDAFTARAN*

*Kontribusi*

*Notaris, ALB dan Umum :*
*Rp. 600.000,-*

*VIA ZOOM*
 (hanya khusus untuk Peserta 
  di Luar Pulau Jawa) :
 *Rp. 100.000,-*
 (Tidak ada Point)

🌷*Transfer Pembayaran*
*Rekening BNI* 0335116164
 a.n. Ibu  *INDAH YULIANA*
 dengan berita :
"SEMNAS NOTARIS - Nama Peserta" 

contoh : "SEMNAS NOTARIS - ANDRE ANGGARA" 

"PANITIA TIDAK MENERIMA TRANSFER TANPA BERITA"
*Bukti Transfer dikirim melalui WhatsApp Narahubung

πŸ’» *Registrasi Online dan 
        upload berkas melalui    
       *FORM ONLINE*
       *PENDAFTARAN*
https://tinyurl.com/SeminarNasionalNotaris

 πŸ“ž Atau dapat menghubungi                  
       *NARAHUBUNG*

*Pendaftaran ditutup apabila kuota sudah terpenuhi*

*FASILITAS*
☑️ Peserta OFFLINE :
1. Sertifikat Seminar 
    Pengurus Wilayah 
    Ikatan Notaris Indonesia
    bernilai 4 poin.
2. 1x Snack Coffee Break dan 
     Lunch.
3.  Materi Seminar (softcopy).

☑️ Peserta ONLINE :
-   Materi Seminar (softcopy).


CONTACT PERSON :
1. Anggita : 0811256925
2. Tegar     : 082141444422
3. Refi       : 081392258100       
    (Narahubung Zoom)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Terima Kasih
Panitia pelaksana.


PENGURUS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA IKATAN NOTARIS INDONESIA

Kamis, Maret 03, 2022

Senin, Februari 21, 2022

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...