Translate

Tampilkan postingan dengan label transaksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label transaksi. Tampilkan semua postingan

Rabu, Agustus 12, 2020

MENGIDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAB DAN AKIBAT HUKUM TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DALAM AKTA NOTARIS DAN PPAT


MENGIDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAB DAN AKIBAT HUKUM TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DALAM AKTA NOTARIS DAN PPAT

Sabtu, 22 Agustus 2020

Minggu, Oktober 27, 2019

Apa bedanya antara Perjanjian dengan Transaksi

google.com/foto
Pertanyaan tsb sudah muncul dalam Ujian Skripsi Mahasiswa Hukum S1 zaman now, mengingat istilah transaksi (pengaruh common law) sudah hidup dan lazim terjadi dimasyarakat. Disamping itu antara pengikut continental law dengan common law, sudah saling mendambakannya. Sehingga Bapak Pembangunan Hukum Indonesia (Prof. Mochtar Kusumaatmadja), memfasilitasi aliran common law sepanjang tidak bertentangan.

Istilah "Transaksi" dalam aliran hukum continental law sebenarnya adalah Akta van Transport yang bersifat Riil, Terang & Tunai sehingga umumnya dibuat dalam bentuk Akta Otentik untuk memenuhi syarat Terang, sekaligus memvalidasi bahwa perikatan tersebut memang telah Tunai & Riil.

Pertanyaan pada Ujian Tesis Mahasiswa S2 Hukum, lebih tajam lagi, apa akibat hukumnya apabila Transaksi tidak dilakukan dihadapan Pejabat Umum?

Dengan demikian pertanyaan hukumnya menjadi apa akibat hukumnya apabila Transaksi Jual Beli atau Pembebanan Hak, tidak dilakukan  dihadapan Pejabat Umum Notaris-PPAT.

Sebagaimana pengecualian yang telah dimasukan dalam RUU Fidusia yaitu "terhadap Benda tertentu yang terdaftar dan berharga rendah, Akta Pembebanannya cukup dibuat dibawah tangan".

Maksud hati sipembuat UU adalah sekedar menghilangkan unsur "terangnya" saja, namun tidak menyadari siapa yang akan memvalidasi terpenuhinya unsur Riil & Tunai.

Filosofi dibuatnya dihadapan/oleh Pejabat Umum Notaris-PPAT agar menjadi Akta Otentik, sehingga pembuktian secara lahiriah, formil dan materil tidak dapat dibantah lagi.

Jual Beli maupun Pembebanan yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Umum, tetap sah sepanjang memenuhi Syarat sahnya perikatan, namun pastinya masih "rentan" untuk dibantah oleh salah satu pihak. Oleh karenanya yang menyangkut Hak Kebendaan khususnya tanah, tidak dapat didaftarkan berdasarkan suatu Perjanjian, harus berkualitast sebagai Akta van Transport, karena itulah Perjanjian atau janji2x dikatakan "tidak atau belum" mengalihkan suatu hak Kebendaan.

Tulisan dari Nico Indra Sakti

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...