google.com/foto |
Istilah "Transaksi" dalam aliran hukum continental law sebenarnya adalah Akta van Transport yang bersifat Riil, Terang & Tunai sehingga umumnya dibuat dalam bentuk Akta Otentik untuk memenuhi syarat Terang, sekaligus memvalidasi bahwa perikatan tersebut memang telah Tunai & Riil.
Pertanyaan pada Ujian Tesis Mahasiswa S2 Hukum, lebih tajam lagi, apa akibat hukumnya apabila Transaksi tidak dilakukan dihadapan Pejabat Umum?
Dengan demikian pertanyaan hukumnya menjadi apa akibat hukumnya apabila Transaksi Jual Beli atau Pembebanan Hak, tidak dilakukan dihadapan Pejabat Umum Notaris-PPAT.
Sebagaimana pengecualian yang telah dimasukan dalam RUU Fidusia yaitu "terhadap Benda tertentu yang terdaftar dan berharga rendah, Akta Pembebanannya cukup dibuat dibawah tangan".
Maksud hati sipembuat UU adalah sekedar menghilangkan unsur "terangnya" saja, namun tidak menyadari siapa yang akan memvalidasi terpenuhinya unsur Riil & Tunai.
Filosofi dibuatnya dihadapan/oleh Pejabat Umum Notaris-PPAT agar menjadi Akta Otentik, sehingga pembuktian secara lahiriah, formil dan materil tidak dapat dibantah lagi.
Jual Beli maupun Pembebanan yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Umum, tetap sah sepanjang memenuhi Syarat sahnya perikatan, namun pastinya masih "rentan" untuk dibantah oleh salah satu pihak. Oleh karenanya yang menyangkut Hak Kebendaan khususnya tanah, tidak dapat didaftarkan berdasarkan suatu Perjanjian, harus berkualitast sebagai Akta van Transport, karena itulah Perjanjian atau janji2x dikatakan "tidak atau belum" mengalihkan suatu hak Kebendaan.
Tulisan dari Nico Indra Sakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar