Translate

Selasa, Januari 21, 2020

SEKILAS MENGENAI PEJABAT UMUM DAN PEJABAT

PEJABAT UMUM

Terjemahan dari J.C.H.Melis, Notariswet, 1982, hh 67-71
Pejabat UmumTerminologi (pejabat umum) ini ditemukan kembali dalam Pasal 1905 BW-oud (Pasal  1868 KUHPerd), dimana Notariswet merupakan penjabatannya; notaris adalah pejabat umum yang dimaksud dalam Pasal 1905 BW-oud (Pasal 1868 KUHPerd) tersebut. Lihat bunyi teks Pasal 
1 Notariswet: “Notaris adalah pejabat umum, satu-satunya berwenang (...) “seanjang pembuatan  akta tersebut oleh undang-undang tidak atelah ditugaskan kepada pejabat lain atau (...)”. Kesimpulannya adalah, bahwa epitheton “umum (openbaar)” adalah “hiasan” (ornans) atau  tambahan yang berlebihan dan hanya berarti kalau Notariswet dihubungkan dengan Pasal 1868  BW yang telah menyebutkan pejabat umum. 

PEJABAT (AMBTENAAR = PEGAWAI NEGERI)

Di dalam Pasal 1 Notariswet menyebutkan, bahwa notaris adalah pejabat. Tidak jelas siapa  yang dimaksudkan dengan pejabat 1 dan bagi notaris sebutan tersebut tidak mempunyai 
konsekuensi yuridis. Pembuat undang-undang, sebagaimana dalam paragrap sebelumnya telah disebutkan, di dalam  Pasal 1905 BW-oud (Pasal 1868 KUHPerd) dimungkinkannya untuk pembuatan akta-akta otentik,  oleh dan dihadapan pejabat umum, dan sebagai kelanjutan daripada pasal tersebut di dalam  Notariswet, notaris ditunjuk sebagai satu-satunya pejabat umum yang berwenang untuk pembuatan akta otentik.

Pada kenyataannya arti bahwa pembuat undang-undang berbicara mengenai pejabat, dan yang  dimaksud adalah notaris, tidak lain harus dcari adalah otentisitas dari akta-akta yang telah  dibuatnya, dan adalah dimungkinkannya pengeluaran grosse akta oleh notaris yang memiliki  kekuatan executorial. Justru disini maksud dari pembuat undang-undang adalah perlu untuk  diadakan penilaian yang teliti mengenai pengangkatan, pemberhentian, pekerjaan notaris sendiri – dalam hubungan yang terakhir ini pengawasan dan larangan untuk menolak pekerjaan – dan  anggung jawab jabatannya. Adalah tidak benar, bahwa di dalam Notariswet disebut bahwa notaris adalah pejabat, maka  peraturan mengenai kedudukan dari korps pejabat belanda juga berlaku bagi notaris. 

Ambtenarenwet 1939 (Undang-undang Pegawai Negeri) yang mengatur kedudukan hukum formil  dari pegawai negeri menyebutkan dalam pasal-pasalnya dengan tegas bahwa notaris tidak termasuk di dalamnya. Staatscomissie yang ditunjuk untuk menyusun undang-undang ini  menganggap cukup jelas bahwa notaris walau “formil adalah pejabat”, praktis adalah partikelir ketimbang disamakan dengan pegawai negeri.

Langemeijer memberi komentar:” Notaris tidak dapat digolongkan sebagai pegawai negeri;  mereka diangkat oleh raja, tetapi tidak merupakan baik bawahan dari pemerintah maupun  merupakan munus publicum, sama seperti advokat dan procureur”. Pengadilan Arnhem menetapkan bahwa notaris menjalankan profesi yang bebas (vrij beroep)  walaupun di dalam Notariswet disebutkan sebagai ambtenaar. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3  Notariswet terbukti dari kata-kata bahwa notaris adalah ambtenaar, sejauh dalam lingkungan  wewenangnya, tetapi tidak dalam hubungannya dengan cara melakukan pekerjaan dari notaris.

Tulisan Herlien

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...