PEJABAT UMUM
Terjemahan dari J.C.H.Melis, Notariswet, 1982, hh 67-71
Pejabat UmumTerminologi (pejabat umum) ini ditemukan kembali dalam Pasal 1905 BW-oud (Pasal 1868 KUHPerd), dimana Notariswet merupakan penjabatannya; notaris adalah pejabat umum yang dimaksud dalam Pasal 1905 BW-oud (Pasal 1868 KUHPerd) tersebut. Lihat bunyi teks Pasal
1 Notariswet: “Notaris adalah pejabat umum, satu-satunya berwenang (...) “seanjang pembuatan akta tersebut oleh undang-undang tidak atelah ditugaskan kepada pejabat lain atau (...)”. Kesimpulannya adalah, bahwa epitheton “umum (openbaar)” adalah “hiasan” (ornans) atau tambahan yang berlebihan dan hanya berarti kalau Notariswet dihubungkan dengan Pasal 1868 BW yang telah menyebutkan pejabat umum.
PEJABAT (AMBTENAAR = PEGAWAI NEGERI)
Di dalam Pasal 1 Notariswet menyebutkan, bahwa notaris adalah pejabat. Tidak jelas siapa yang dimaksudkan dengan pejabat 1 dan bagi notaris sebutan tersebut tidak mempunyai
konsekuensi yuridis. Pembuat undang-undang, sebagaimana dalam paragrap sebelumnya telah disebutkan, di dalam Pasal 1905 BW-oud (Pasal 1868 KUHPerd) dimungkinkannya untuk pembuatan akta-akta otentik, oleh dan dihadapan pejabat umum, dan sebagai kelanjutan daripada pasal tersebut di dalam Notariswet, notaris ditunjuk sebagai satu-satunya pejabat umum yang berwenang untuk pembuatan akta otentik.
Pada kenyataannya arti bahwa pembuat undang-undang berbicara mengenai pejabat, dan yang dimaksud adalah notaris, tidak lain harus dcari adalah otentisitas dari akta-akta yang telah dibuatnya, dan adalah dimungkinkannya pengeluaran grosse akta oleh notaris yang memiliki kekuatan executorial. Justru disini maksud dari pembuat undang-undang adalah perlu untuk diadakan penilaian yang teliti mengenai pengangkatan, pemberhentian, pekerjaan notaris sendiri – dalam hubungan yang terakhir ini pengawasan dan larangan untuk menolak pekerjaan – dan anggung jawab jabatannya. Adalah tidak benar, bahwa di dalam Notariswet disebut bahwa notaris adalah pejabat, maka peraturan mengenai kedudukan dari korps pejabat belanda juga berlaku bagi notaris.
Ambtenarenwet 1939 (Undang-undang Pegawai Negeri) yang mengatur kedudukan hukum formil dari pegawai negeri menyebutkan dalam pasal-pasalnya dengan tegas bahwa notaris tidak termasuk di dalamnya. Staatscomissie yang ditunjuk untuk menyusun undang-undang ini menganggap cukup jelas bahwa notaris walau “formil adalah pejabat”, praktis adalah partikelir ketimbang disamakan dengan pegawai negeri.
Langemeijer memberi komentar:” Notaris tidak dapat digolongkan sebagai pegawai negeri; mereka diangkat oleh raja, tetapi tidak merupakan baik bawahan dari pemerintah maupun merupakan munus publicum, sama seperti advokat dan procureur”. Pengadilan Arnhem menetapkan bahwa notaris menjalankan profesi yang bebas (vrij beroep) walaupun di dalam Notariswet disebutkan sebagai ambtenaar. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Notariswet terbukti dari kata-kata bahwa notaris adalah ambtenaar, sejauh dalam lingkungan wewenangnya, tetapi tidak dalam hubungannya dengan cara melakukan pekerjaan dari notaris.
Tulisan Herlien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar