Jika ada yang meningal dunia, kemudian diperlukan Akta Keterangan Waris untuk para ahli warisnya, apakah Akta Keterangan Waris tersebut menjadi sebab lahirnya susunan para ahli waris ? Tanpa ada akta Notaris susunan ahli waris tersebut pasti ada. Hal seperti ini lahir bukan karena akta Notaris, tapi akta seperti ini sifatnya “deklaratif”.
Jika ada yang ingin memberikan kuasa kepada orang lain, kemudian dibuat akta Notaris, apakah akta kuasa tersebut menjadi sebab lahirnya suatu tindakkan hukum pemberikan kuasa ? Hal seperti ini bisa lahir karena adanya akta Notaris. Akta seperi ini bersifat “konsitutif”.
Sehingga jika ada akta Notaris yang bersifat Deklaratif dibatalkan oleh para pihak atau berdasarkan putusan pengadilan, mungkin tidak ada pengaruhnya, karena perbuatan hukum tersebut telah ada tanpa adanya akta Notaris.Jika akta Notaris yang bersifat Konstitutif dibatalkan oleh para pihak atau berdasarkan putusan pengadilan, maka akan meniadakan hukum yang dibuat atau dilahirkan berdasarkan akta Notaris, maka hal ini akan berkaitan dengan segala akibat hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar