Pasal 1 Notariswet, notaris ditunjuk sebagai pejabat seperti yang disebutkan dalam Pasal 1905 BW-oud (Pasal 1868 KUHPerdata), akan tetapi penunjukkan tersebut terjadi
dengan beberapa catatan tambahan. Pertama, dikatakan bahwa notaris membuat semua tindakan hukum, perjanjian dan penetapan, yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, hal mana terbukti dari akta otentik yang dibuat olehnya. Jadi, kewenangannya adalah tidak terbatas hanya pada pembuatan akta tertentu yang oleh undang-undang telah ditentukan yaitu tindakan-tindakan hukum, perjanjian-perjanjian dan
penetapan-penetapan; dalam hal ini kewenangannya bersifat umum.
Selanjutnya dinyatakan bahwa notaris adalah satu-satunya berwenang, yang dimaksudkan adalah hanya notaris memiliki kewenangan ini dan tidak oleh pejabat lainnya. Adalah bukan maksud “satu-satunya”, bahwa notaris hanya berwenang untuk membuat aktaakta sebagaimana telah disebutkan, tetapi yang dimaksudkan adalah satu-satunya pejabat, ini dilihat dalam hubungan arti kalimat dan dari kalimat akhir Pasal 1 Notariswet dimana jelas dikatakan bahwa notaris
berwenangan, sepanjang tidak juga telah diberi wewenang kepada pejabat lain atau khusus ditugaskan kepada pejabat lain. Wewenang notaris adalah ketentuan umum sedangkan pejabat lainnya adalah bersifat khusus. Ini membawa akibat, bahwa kalau oleh undang-undang ditentukan bahwa untuk suatu tindakan hukum diharuskan suatu akta otentik, hanya akta notarislah yang dimaksud, kecuali secara tegas oleh undang-undang juga pejabat lain diberi wewenang pula atau khusus ditugaskan kepada pejabat lain.
Akta yang pembuatannya juga ditugaskan kepada pejabat lain adalah akta pengakuan anak diluar kawin. Untuk pembuatan akta tersebut, akta ini notairs berwenang disamping pejabat lain; sebaliknya akta dari catatan sipil (seperti akta-akta kelahiran, perkawinan, dan kematian) tidak dapat dibuat oleh notaris, tetapi hanya oleh pejabat yang khusus ditunjuk, yaitu pegawai catatan sipil. Selanjutnya, surat teguran yang hanya dapat dibuat oleh panitera pengadilan negeri. Kompetensi notaris menurut Pasal 1 Notariswet disatu pihak, dipihak lain pasal ini menyebutkan pula beberapa batasan yang penting. Dengan demikian, notaris dinyatakan berwenang untuk
pembuatan akta-akta atas kehendak yang berkepentingan dan tidak membuat akta karena jabatannya (ambshalve).
Apakah ini berarti bahwa diluar wewenang notaris tersebut berada di dalam jangkauan hukum publik dan yang dimaksud wewenang umum notaris dibatasi hanya dalam bidang hukum privat? Jelas, notaris berproduksi dalam pembuatan akta-akta dalam bidang yang bersifat hukum privat dan bukan yang bersifat hukum publik tetapi pembuatan akta dapat saja mencakup dalam hal yang bersifat bidang hukum publik, misalnya pembuatan rapat dari suatu organ hukum publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar