Translate

Tampilkan postingan dengan label Pejabatumum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pejabatumum. Tampilkan semua postingan

Kamis, Januari 02, 2020

BERKACA MENJADI REFLEKSI SEORANG NOTARIS

"Berkaca" atas berbagai kejadian di tahun yang lalu.
Ilmu Hukum Kenotariatan saat ini telah menjadi ilmu yang terbuka artinya semua orang boleh tahu, semua orang boleh belajar ilmu kenotariatan.
Mungkin untuk Notaris dulu sering ditegaskan jangan sampai semua orang tahu tentang rahasia ilmu kenotariatan, artinya harus ada ilmu yang disembunyikan oleh Notaris atau yang dirahasiakan.
Berkembangnya arus globalisasi dan tren bermedsos (media sosial) hal tersebut menjadi terbuka, meskipun demikian untuk ilmu hukum kenotariatan "kunci"nya harus berada pada Notaris, bukan ada pihak lain. Semisalnya: sampai saat ini kenapa para Notaris masih percaya pengertian "menghadap", pengertian "saksi akta" dari yang diartikan dari pihak penyidik dan pengadilan ? Seharusnya pengertian seperti itu kuncinya berada pada Notaris. Dan banyak istilah-istilah lain yang tetap berada pada ruang para Notaris.
Semoga kedepan menjadi refleksi bagi kita untuk sungguh-sungguh mengabdi.

Minggu, Desember 29, 2019

HILANGNYA FUNGSI PEJABAT UMUM DALAM SISTEM PENDAFTARAN/PUBLIKASI

Disrupsi Elektronik telah diberikan oleh Pemerintah, tidak tanggung-tanggung, yang seharusnya dimulai dari Korespondensi dan Sistem Pelaporan namun melompat pada Sistem Pendaftaran.

Sistem Pendaftaran atau Sistem Publikasi (Jaminan Fidusia & Hak Tanggungan), yang semula berkualitas sebagai pembuktian Akta Otentik berupa Relaas akta di "down grade" menjadi Bukti Elektronik saja atau setingkat dengan Surat biasa.

Perubahan ini  tidak saja menunjukan inkonsistensi dalam melaksanakan disrupsi Akta Otentik sebagaimana KTP-el & Paspor-el, tetapi juga dilengkapi dengan "cacat" pada sistem Publikasinya.

Sebagaimana Umum telah mengetahui kelemahan bukti elektronik ada pada proses peralihan atau digitalisasi, yang disebut proses "hashing".

Kelemahan bukti Elektronik adalah mudah disanggah, oleh sebab itu untuk diperlukan proses "validasi" & kotran tersebut pada web site sampai saat ini tidak disediakan.

Pelaksanaan disrupsi elektronik sebenarnya telah mengubah dari semula berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menjadi Keputusan Badan Tata Usaha Negara. Artinya disrupsi juga telah menghilangkan fungsi Pejabat Umum yang berada dibawah Organisasi Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik.

Akibat dihilangkannya fungsi Pejabat Umum tsb, maka tanggungjawab kepemilikan beralih kepada Pejabat Umum, Notaris-Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Negara tidak lagi menjamin "hak kepemilikan" warganegaranya sebagaimana selama ini tercermin dalam pelaksanaan "Sistem Pendaftaran/Publikasi" yang awalnya dijamin dalam bentuk relaas akta alias bukti yang tidak terbantahkan (jika tidak dapat dibuktikan sebaliknya), menjadi sekedar Bukti Elektronik saja.

Tulisan dari Nico Indra Sakti

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...