"Berkaca" atas berbagai kejadian di tahun yang lalu.
Ilmu Hukum Kenotariatan saat ini telah menjadi ilmu yang terbuka artinya semua orang boleh tahu, semua orang boleh belajar ilmu kenotariatan.
Mungkin untuk Notaris dulu sering ditegaskan jangan sampai semua orang tahu tentang rahasia ilmu kenotariatan, artinya harus ada ilmu yang disembunyikan oleh Notaris atau yang dirahasiakan.
Berkembangnya arus globalisasi dan tren bermedsos (media sosial) hal tersebut menjadi terbuka, meskipun demikian untuk ilmu hukum kenotariatan "kunci"nya harus berada pada Notaris, bukan ada pihak lain. Semisalnya: sampai saat ini kenapa para Notaris masih percaya pengertian "menghadap", pengertian "saksi akta" dari yang diartikan dari pihak penyidik dan pengadilan ? Seharusnya pengertian seperti itu kuncinya berada pada Notaris. Dan banyak istilah-istilah lain yang tetap berada pada ruang para Notaris.
Semoga kedepan menjadi refleksi bagi kita untuk sungguh-sungguh mengabdi.