Disrupsi Elektronik telah diberikan oleh Pemerintah, tidak tanggung-tanggung, yang seharusnya dimulai dari Korespondensi dan Sistem Pelaporan namun melompat pada Sistem Pendaftaran.
Sistem Pendaftaran atau Sistem Publikasi (Jaminan Fidusia & Hak Tanggungan), yang semula berkualitas sebagai pembuktian Akta Otentik berupa Relaas akta di "down grade" menjadi Bukti Elektronik saja atau setingkat dengan Surat biasa.
Perubahan ini tidak saja menunjukan inkonsistensi dalam melaksanakan disrupsi Akta Otentik sebagaimana KTP-el & Paspor-el, tetapi juga dilengkapi dengan "cacat" pada sistem Publikasinya.
Sebagaimana Umum telah mengetahui kelemahan bukti elektronik ada pada proses peralihan atau digitalisasi, yang disebut proses "hashing".
Kelemahan bukti Elektronik adalah mudah disanggah, oleh sebab itu untuk diperlukan proses "validasi" & kotran tersebut pada web site sampai saat ini tidak disediakan.
Pelaksanaan disrupsi elektronik sebenarnya telah mengubah dari semula berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menjadi Keputusan Badan Tata Usaha Negara. Artinya disrupsi juga telah menghilangkan fungsi Pejabat Umum yang berada dibawah Organisasi Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik.
Akibat dihilangkannya fungsi Pejabat Umum tsb, maka tanggungjawab kepemilikan beralih kepada Pejabat Umum, Notaris-Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Negara tidak lagi menjamin "hak kepemilikan" warganegaranya sebagaimana selama ini tercermin dalam pelaksanaan "Sistem Pendaftaran/Publikasi" yang awalnya dijamin dalam bentuk relaas akta alias bukti yang tidak terbantahkan (jika tidak dapat dibuktikan sebaliknya), menjadi sekedar Bukti Elektronik saja.
Tulisan dari Nico Indra Sakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar