Translate

Jumat, Desember 27, 2019

NOTARIS DIMINTA JADI SAKSI DALAM GUGATAN PERDATA ATAS AKTA YANG DIBUAT DI HADAPANNYA.

Para pihak akhirnya saling gugat karena terjadi Wanprestasi.
Tergugat mendalilkan bahwa terpaksa menandatangani akta yang dibuat dihadapan Notaris. 
Karena Tergugat butuh uang jadi mau tidak mau menandatanganinya.
Ternyata Tergugat Wanprestasi dan digugat.
Untuk memperkuat dalilnya Tergugat melalui Pengacaranya meminta kepada Notaris yang bersangkutan agar hadir bersaksi untuk Tergugat.
Jika akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Maka pembuktian sebaliknya bukan Notaris harus hadir menjadi saksi atas akta yang dibuat di hadapan Notaris sendiri, tapi dalam hal ini gugatan harus diajukan terhadap Notaris sendiri, bukan dalam rangkaian dengan gugatan yang lain.
Hal tersebut perlu kita tegaskan agar akta Notaris dan Jabatan Notaris bukan pihak dalam akta. 

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...