Translate

Kamis, Desember 26, 2019

MEMINTA BUKTI FOTO PERNAH MENGHADAP NOTARIS.

Sekarang ini ada Notaris selalu memfoto para penghadap yang kemudian hasilnya diprint dan dilekatkan dengan Warkah lainnya dalam Minuta.
Hal tersebut memang tidak perintahnya, tapi hanya inisiatif Notaris saja.
Ada kejadian para penghadap yang tersebut dalam akta kemudian saling gugat, karena salah satu pihak Wanprestasi.
Dalam gugatannya Penggugat mendalilkan juga bahwa tidak menghadap bersama-sama, dan ketika menghadap tsb waktu tandatangan akta difoto oleh Notaris.
Penggugat (yang pernah membuat akta tersebut) ingin membuktikan pada waktu akta ditandatangan memang tidak menghadap secara bersama-sama dan sekarang ingin membuktikannya dengan meminta fotonya dari Notaris.
Jadi pertanyaan apakah wajib Notaris untuk memberikan foto tersebut ? 
Apakah waktu memfoto tersebut sebagai tindakkan kehati-hatian ataukah sebagai bukti bahwa betul tidak menghadap secara bersama-sama.

Tulisan Dr Habib Adjie

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...