1. TELAH BERUBAH ARTI MAKNA MENGHADAP/BERHADAPAN. Dengan dilakukan RUPS PT secara Vicon yang dihadiri oleh Notaris, maka secara khusus telah mengubah arti Menghadap/Berhadapan yang tersebut dalam awal akta, yang sebelumnya bahwa arti Menghadap/Berhadapan yaitu “ANDA (PARA PENGHADAP) MELIHAT SAYA DAN PARA SAKSI SECARA LANGSUNG (FISIK) DI/PADA TEMPAT DAN WAKTU YANG SAMA, DAN SAYA SERTA PARA SAKSI MELIHAT ANDA SECARA LANGSUNG (FISIK) DI/PADA TEMPAT DAN WAKTU YANG YANG SAMA”, Khusus untuk rups pt secara vicon arti menghadap/berhadapan menjadi “ANDA (PARA PENGHADAP) MELIHAT SAYA DAN PARA SAKSI MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA, DAN SAYA, PARA SAKSI MELIHAT PARA PENGHADAP MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA.”
2. PRA AKTA – PEMBUATAN AKTA – PASKA AKTA. Dalam pembuatan akta Notaris atas permintaan para penghadap ada 3 (tiga) tahap yang harus dilakukan yaitu : PRA AKTA – PEMBUATAN AKTA – PASKA AKTA. Pada saat mana dari ketiga tahap tersebut bisa dilakukan secara Video Conference / Tele Conference ? Pada saat PRA AKTA pembicaraan dan diskusi yang yang berakaitan denngan substansi akta yang akan dibuat bisa dilakukan secara Video Conference / Tele Conference. PRA AKTA belum memasuki tindakan yang dimaksud dalam pasal 38 UUJN – P.Apakah pada saat PEMBUATAN AKTA boleh dilakukan secara Video Conference / Tele Conference ? Boleh saja untuk RUPS PT yang dihadiri Notaris berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 90 UUPT.
DOKTRIN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN
• Doktrin ini diartikan sebagai PENYALAHGUNAAN KEADAAN. Misalnya terjadi hutang – piutang, dibuatlah akta hutang – putang oleh Notaris, kemudian setelah itu (hari yang sama, pukul yang berbeda) oleh Notaris yang sama dibuatlah akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual.
• Jual beli tanah yang berasal dari utang-piutang dengan jaminan tanah, maka hal tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang.
• Tindakkan hukum tersebut merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) - karena peminjam dalam kedudukan/posisi yang lemah yang meminjamkan/kreditur tidak boleh dijanjikan diawal (tercantum dalam akta) jika peminjam wanprestasi, maka yang meminjamkan akan langsung memilikinya dengan kontruksi jual beli. Jika dilakukan maka jual - beli tersebut batal. Hal seperti ini bisa dibaca dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 275 K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005).
• Apakah kita pada hari ini, masih melakukannya ? Sudah tahu pasti batal aktamya, kenapa harus dibuat ?
• Lha…inikan kehendak para pihak ? Kalau kehendak para pihak akan bertrentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata apakah harus kita kabulkan ?
*HBA – INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar