Translate

Selasa, Juni 02, 2020

Referensi oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan tugas dan jabatan

- Rumusan Hukum Kamar Pidana , Perdata ( Perdata Umum ) dan Kamar Agama Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan -

- Terkait hal - hal penting dalam SEMA dimaksud yang dapat di ketahui dan menjadi suatu bahan referensi  oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan tugas dan jabatannya .-

Untuk Rumusan Kamar Hukum Pidana :

✅ Bahwa Perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 297 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dapat diterapkan ;

✅ Instansi yang berwenang menyatakan adanya tidaknya kerugian keuangan  negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional , sedangkan instansi lainnya seperti badan pengawas keuangan dan pembangunan /inspektorat / satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men- declare adanya kerugian keuangan  negara.
- Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besar nya kerugian keuangan negara.

Untuk Rumusan Hukum Kamar Perdata ( Perdata Umum ) :

✅ Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan Undang - Undang atau ketentuan hukum yang mengatur nya dalam konteks perkara yang bersangkutan ( kasuistis) ;

✅Derden Verzet alias sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut : 
1.Derden Verzet atas sita boendel waris yang belum di bagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat di kabul kan ;
2.Derden Verzet serupa akibat perbuatan hukum salah seorang ahli waris dapat di Kabul kan ;
 
✅Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 Ayat 2 UU No.03 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama, sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain ;
- Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterus nya , maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum ;

✅Perihal pembeli yang beritikad baik yang perlu di lindungi berdasarkan Pasal 1338 Ayat 3 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut : 
1.Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut  dengan tata cara / prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan , yaitu : 
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum ;
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
- Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat ,yaitu : 
- Dilakukan secara tunai dan terang ( dihadapan / diketahui kepala desa / lurah setempat ) ;
- Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli tersebut dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli tersebut  adalah milik penjual ;
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak .

2.Melakukan kehati hatian dengan meneliti hal hal yang berkaitan dengan objek tanah tersebut  yang diperjanjikan , antara lain : 
1.Penjual adalah orang yang berhak / memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli sesuai dengan bukti kepemilikan nya ;
2.Tanah / objek yang diperjual belikan tidak dalam status di sita ;
3.Tanah /objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan / hak tanggungan ;
4.Terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan ada riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat ;

✅ proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi atau objek lelang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang .
- Keberatan atas penyerahan tersebut harus di ajukan dalam bentuk gugatan , bukan perlawanan ;

✅ Peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB ) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan telah dilakukan dengan itikad baik ;

✅Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fidusia yang akad nya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama ,sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan dari peradilan umum .

Untuk Rumusan Hukum Kamar Agama :

✅Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syariah , hakim secara "ex officio" tidak boleh membatalkan akad  yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara bersangkutan ;

✅ Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fidusia yang akad nya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama , sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum ;

✅Hak tanggungan dan jaminan hutang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi apabila terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

✅ Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 Ayat 2  UU No.03 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lainnya ;
- Dalam hal sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi kedua dan seterus nya , maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk mengadili dan memutus nya .

✅ Demikian hasil dari ringkasan SEMA ini , semoga bermanfaat .

*dari HBA

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...