google.com/foto |
- Tanah ulayat nagari. Tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas-nya dan di dalam-nya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan anak nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya;
- Tanah ulayat suku. Hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada di atas-nya dan di dalam-nya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemandaatannya diatur oleh penghulu-pengulu suku;
- Tanah ulayat kaum. Hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalam-nya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kapalo jurai.
- Tanah ulayat rajo. Hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas-nya dan di dalam-nya yang penguasaan dan pemanfaataanya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di provinsi sumatera barat.
3 Asas dalam tanah ulayat yakni :
- Asas utama tanah ulayat tetap berdasarkan filosofi adat minangkabau '' jua ndak makan bali, gadai ndak makan sando";
- Asas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai dengan falsafah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah";
- Asas unilateral yang merupakan hak pewaris tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan menurut garis keturunan ibu.
Penguasa dan pemilik tanah ulayat di Minangkabau, antara lain :
- Ninik Mamak KAN untuk tanag ulayat nagari;
- Penghulu-penghulu suku mewakili semua anggota suku sebagai pemilik tanah ulayat suku, masing-masing suku di nagari;
- Mamak kepala waris mewakili anggota kaum masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik tanah ulayat dalam kaum;
- lelaki tertua pewaris rajo mewakili anggota kaum dalam garis keturunan ibu adalah pemilik tanah ulayat rajo.
lihat : Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar