google.com/foto |
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian
setempat;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program
pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agraria/ pertanahan; dan
h. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling
sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat 2 PP 24/2016 Perubahan Atas PP 37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT dilarang merangkat jabatan sebagai :
a. advokat, konsultan atau penasehat hukum;
b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai
swasta;
c. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ;
d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
e. surveyor berlisensi;
f. penilai tanah;
g. mediator; dan/atau
h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 8 PP 24/2016 Perubahan Atas PP 37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berbicara soal PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena:
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
c. diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (l) huruf b PP ini,dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Dalam Pasal 12 PP 24/2016 Perubahan Atas PP 37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.
Sumber : Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
2 komentar:
keren tulisannya. selamat berkarya teroos. saya suka juga tampilan blognya
btw, jangan lupa mampir juga ke blog saya Blog Alister N ya. sekalian krisan kalo berkenan.
Ya terima kasih, semoga bermanfaat..iya
Posting Komentar