Translate

Tampilkan postingan dengan label Minang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Minang. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 12, 2019

Tanah Ulayat di Minangkabau

google.com/foto
Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atas-nya dan di dalam-nya diperoleh secara turun-temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di provinsi Sumatera Barat. Adapun Jenis tanah ulayat terdiri dari :

  1. Tanah ulayat nagari. Tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas-nya dan di dalam-nya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan anak nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya;
  2. Tanah ulayat suku. Hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada di atas-nya dan di dalam-nya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemandaatannya diatur oleh penghulu-pengulu suku;
  3. Tanah ulayat kaum. Hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalam-nya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kapalo jurai.
  4. Tanah ulayat rajo. Hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas-nya dan di dalam-nya yang penguasaan dan pemanfaataanya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di provinsi sumatera barat.
3 Asas dalam tanah ulayat yakni :
  1.  Asas utama tanah ulayat tetap berdasarkan filosofi adat minangkabau '' jua ndak makan bali,   gadai ndak makan sando";
  2.  Asas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan   masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai dengan falsafah  "adat basandi   syarak, syarak basandi kitabullah";
  3.  Asas unilateral yang merupakan hak pewaris tanah ulayat yang berlaku dalam suatu   kekerabatan menurut garis keturunan ibu.
Penguasa dan pemilik tanah ulayat di Minangkabau, antara lain :
  • Ninik Mamak KAN untuk tanag ulayat nagari;
  • Penghulu-penghulu suku mewakili semua anggota suku sebagai pemilik tanah ulayat suku, masing-masing suku di nagari;
  • Mamak kepala waris mewakili anggota kaum masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik tanah ulayat dalam kaum;
  • lelaki tertua pewaris rajo mewakili anggota kaum dalam garis keturunan ibu adalah pemilik tanah ulayat rajo.
lihat : Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...