DIKLAT NPAK PENGDA JEMBER - BONDOWOSO
PENGURUS DAERAH KABUPATEN JEMBER - BONDOWOSO IKATAN NOTARIS INDONESIA
Dapatkan info dan materi terbaru di dunia perkoperasian pada acara DIKLAT NPAK TAHUN 2022 bagi Notaris dan Anggota Luar biasa
Pelaksanaan acara :
Hari/tanggal : Sabtu, 12 Februari 2022
Jam : 08.00 WIB - selesai
Tempat : Aston Jember Hotel & Conference Center
Materi :
- Penyuluhan Perkoperasian bagi Notaris
- UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Diklat Notaris Pembuat Akta Koperasi
- Permenkumham No.14/2019 tentang Sistem Koperasi di AHU Online
- Regulasi Koperasi terbaru pasca UU cipta kerja dan PP 07/2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
- Sistem AHU ONLINE untuk Koperasi
- Akta Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Koperasi
Pemateri :
- Kementerian Koperasi dan UKM RI
- Yulistya Adi Nugraha, SH., M.Kn (Notaris Kabupaten tegal)
Teknis Pendaftaran :
1. Kontribusi peserta :
- Notaris belum terdaftar NPAK/ALB/Notaris sudah terdaftar NPAK Rp. 1.000.000,-
2. Transfer pembayaran melalui rekening BCA 0244194687 a/n Rahmania Madya Putri Hardiani, dengan berita "Diklat NPAK-Nama Peserta"
contoh : "Diklat NPAK-Tom Holland"
3. Registrasi online dan upload berkas melalui FORM ONLINE PENDAFTARAN
https://bit.ly/diklatnpakjember
4. Pendaftaran di tutup pada tanggal 10 Februari 2022 atau sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi
FASILITAS :
- Sertifikat Pengda Kab Jember INI bernilai 2 poin
- Sertifikat Diklat Koperasi Kemenkop
- Pengurusan Kolektif SK NPAK (bagi notaris yang belum NPAK)
- coffee break & lunch
- Materi DIKLAT (softcopy)
- Contoh Akta Pendirian dan Perubahan AD Koperasi (softcopy)
- Softcopy formulir /pemberkasan dari awal pemohon/klien datang sampai terbitnya SK Kemenkop
- Grup WA konsultasi perkoperasian
CONTACT PERSON/NARAHUBUNG:
Basith 08124941680
Erna Tri 081271623023
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Terima Kasih
Panitia Pelaksana
PENGURUS DAERAH KABUPATEN JEMBER - BONDOWOSO
IKATAN NOTARIS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar