BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES).
Dalam Pasal 117 angka 6 UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah BADAN HUKUM yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa.
Hal tersebut memberikan penegasan bahwa Bumdes sebagai Badan Hukum tidak memerlukan Pengesahan atau Pendaftaran, tapi dalam hal ini Pasal 117 ayat 6 UU Cipta Kerja yang menegaskannya, artinya Badan Hukum Bumdes lahir karena undang-undang. Hal ini sama dengan Pasal 74 ayat (3) mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun yaitu “bahwa PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai BADAN HUKUM berdasarkan undangundang ini”. Pendirian P3SRS) tersebut dapat dibuat dengan akta Notaris atau akta dibawah tangan.
Bagaimana dengan cara apa Desa bisa mendirikan Bumdes ? Apakah dengan akta Notaris ? Dalam pasal tersebut tidak disebutkan apapun.
Jika Bumdes didirikan oleh Desa yang berarti berada dalam kualifikasi Hukum Administrasi, maka Bumdes bisa didirikan dengan Perdes (Peraturan Desa). Dalam Pasal 117 angka 7 disebukan bahwa Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepada Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Bagaimana jika ada yang meminta kepada Notaris untuk membuat Bumdes ? Sesuai uraian di atas Bumdes harus didirikan dengan Perdes. Jadi dasar hukum utama dari pendirian Bumdes harus dengan Perdes.
Bahwa Perdes merupakan merupakan produk dari tindakkan administrasi dari pejabat yang bersangkutan (Kepala Desa). Apakah boleh produk dari tindakkan administrasi tersebut ditegaskan atau dicantumkan dalam akta Notaris, artinya pendirian Bumdes yang berdasarkan Perdes tersebut kemudian oleh yang bersangkutan (Kepala Desa) atau kuasanya untuk dinyatakan dengan ke dalam akta Notaris..? Misalnya dengan akta Penegasan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sukakamu. Hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat akan bertanya aktanya mana ?
Kalau saya berpendapat, saya mengatakan boleh saja. Karena sekarang banyak juga tindakkan hukum perdata (akta Notaris) yang dibuat Notaris seperti Perjanjian Kawin yang harus didaftarkan ke Badan/Pejabat Adminstrasi seperti ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Diinas Catatan Sipil. Sekarang dibalik produk pejabat administrasi (dalam pendirian Bumdes berdasarkan Perdes) dapat dinyatakan ditegaskan dalam atau ke dalam akta Notaris.
Hal tersebut dapat saja dikaitkan perubahan Pasal 87 ayat (4) tentang UU Desa yang diubah dalam UU Cipta Kerja (Pasal 117) bahwa Bumdes dapat membentuk unit usaha yang berbadan hukum.
Ketika Bumdes sebagai subjek hukum yang berbadan hukum, mendirikan unit usaha yang berbadan hukum, maka dengan adanya akta yang bersangkutan tentang penegasan berdirinya Bumdes yang diawali dengan Perdes mempyunyai identitas subjek hukum yang jelas.
HBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar