Translate

Minggu, Juni 07, 2020

DAPATKAH SKMHT DIBUAT SEPIHAK ?

• Pasal 15 ayat (1) UUHT menegaskan bahwa SKMHT bisa dibuat oleh Notaris atau PPAT (Lex Spesialis).  Dalam pembuatannya Notaris/PPAT mengikuti “template” yang ada dalam Perkaban 8/2012. Pada “template” SKMHT harus ditandatangani oleh Kreditur dan Debitur, artinya untuk SKMHT harus bersifat Perjanjian jadi pihak kreditur dan debitur harus bersama-sama menandatangani SKHT tersebut. padahal berdasarkan pasal 1814 KUHPer, pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak, karena pemberi kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali tanpa perlu meminta persetujuan si penerima kuasa.
• Praktek pembuatan SKMHT sekarang ini oleh Notaris/PPAT banyak dilakukan tidak bersama-sama, bahkan bisa dilakukan lintas tempat kedudukan Notaris/PPAT, artinya Debitur tandatangan terlebih dahulu, Kreditur tidak pada saat itu, tapi ketika Kreditur sedang tidak sibuk.
• Jika dilakukan seperti itu, apakah mungkin SKMHT dibuat sepihak saja ? Padahal berdasarkan pasal 1814 KUHPer, pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak, karena pemberi kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali tanpa perlu meminta persetujuan si penerima kuasa (Lex Generalis). 
• Jika dilakukan pembuatan akta sepihak, artinya hanya Debitur saja yang tandatangan dalam SKMHT, adakah akibat hukumnya ? Maukah  PPAT menerima SKMHT sepihak untuk kemudian dibuat APHT  ?  

*HBA – INC

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...