• Pasal 15 ayat (1) UUHT menegaskan bahwa SKMHT bisa dibuat oleh Notaris atau PPAT (Lex Spesialis). Dalam pembuatannya Notaris/PPAT mengikuti “template” yang ada dalam Perkaban 8/2012. Pada “template” SKMHT harus ditandatangani oleh Kreditur dan Debitur, artinya untuk SKMHT harus bersifat Perjanjian jadi pihak kreditur dan debitur harus bersama-sama menandatangani SKHT tersebut. padahal berdasarkan pasal 1814 KUHPer, pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak, karena pemberi kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali tanpa perlu meminta persetujuan si penerima kuasa.
• Praktek pembuatan SKMHT sekarang ini oleh Notaris/PPAT banyak dilakukan tidak bersama-sama, bahkan bisa dilakukan lintas tempat kedudukan Notaris/PPAT, artinya Debitur tandatangan terlebih dahulu, Kreditur tidak pada saat itu, tapi ketika Kreditur sedang tidak sibuk.
• Jika dilakukan seperti itu, apakah mungkin SKMHT dibuat sepihak saja ? Padahal berdasarkan pasal 1814 KUHPer, pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak, karena pemberi kuasa sewaktu-waktu dapat mencabut kembali tanpa perlu meminta persetujuan si penerima kuasa (Lex Generalis).
• Jika dilakukan pembuatan akta sepihak, artinya hanya Debitur saja yang tandatangan dalam SKMHT, adakah akibat hukumnya ? Maukah PPAT menerima SKMHT sepihak untuk kemudian dibuat APHT ?
*HBA – INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar