google.com/foto |
Penelitian ini
berbasis pada ilmu hukum normatif (peraturan perundangan), tetapi bukan
mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati
bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi sistem norma itu bekerja di dalam
masyarakat.[3]
Penelitian yuridis empiris obyek kajian mengenai perilaku masyarakat terhadap bagaimana
interaksi masyarakat yang dikaji terhadap akibat berinteraksi dengan sistem
norma yang ada. Diajukan selalu terkait dengan sistem norma atau peraturan
perundangan ketika berintekasi dalam masyarakat (law in action). Penelitian ini peneliti gunakan untuk meneliti
bagaimana efektivitas bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Efektivitas hukum
sebegai bentuk interaksi antar aturan perundangan (atau sistem norma lainnya)
ketika dilaksanakan dalam masyarakat.[4]
Bahwa penelitian yuridis empiris ini
membantu penulis mengkaji dan mengetahui bagaimana jual beli dibawah tangan
tanah transmigrasi yang dihubungkan bagaimana solusinya dari norma hukum
terhadap proses pendaftaran tanah. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan
pelaksanaan perilaku masyarakat dari aspek hukum secara khusus, antara lain:
a. Tekstual
peraturan perundangan;
b. Nilai
dan kepentingan masyarakat yang diatur;
c. Prosedur
pelaksanaan peraturan.[5]
Sesuai dengan hal
rumusan masalah dan penelitian yuridis
empiris yang digunakan, maka
penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan
dan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian.[6] Memaparkan
fakta-fakta secara sistematis.Penelitian yang menggambarkan sifat-sifat,
keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu
gejala atau menentukan ada tidaknya hubungan antara
suatu
gejala dengan gejala lainnya di dalam masyarakat.[7]
Analisis merupakan suatu cara yang
digunakan untuk mengola fakta-fakta dilapangan dan selanjutnya dianalisa secara cermat terhadap pelaksanaan,
akibat hukum dan upaya penyelesaian terhadap jual beli dibawah tangan tanah
transmigrasi yang dilakukan masyarakat di desa Sitiung, Kecamatan Sitiung,
Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dalam kaitannya dengan proses
pendaftaran tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur.
[1] Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui
Press, Jakarta, 1983, h. 51.
[2] Ronny
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian
Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, h. 24.
[3] Mukti
Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, op.cit.,h.
47.
[6]Ibid.
[7]Amiruddin
dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2003, h. 25.