Translate

Rabu, Oktober 02, 2019

Metode Penelitian Yuridis Empiris


google.com/foto
Metode ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mencakup identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.[1] Penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat.[2]
Penelitian ini berbasis pada ilmu hukum normatif (peraturan perundangan), tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat.[3] Penelitian yuridis empiris obyek kajian mengenai perilaku masyarakat terhadap bagaimana interaksi masyarakat yang dikaji terhadap akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Diajukan selalu terkait dengan sistem norma atau peraturan perundangan ketika berintekasi dalam masyarakat (law in action). Penelitian ini peneliti gunakan untuk meneliti bagaimana efektivitas bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Efektivitas hukum sebegai bentuk interaksi antar aturan perundangan (atau sistem norma lainnya) ketika dilaksanakan dalam masyarakat.[4]
Bahwa penelitian yuridis empiris ini membantu penulis mengkaji dan mengetahui bagaimana jual beli dibawah tangan tanah transmigrasi yang dihubungkan bagaimana solusinya dari norma hukum terhadap proses pendaftaran tanah. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan perilaku masyarakat dari aspek hukum secara khusus, antara lain:
a.       Tekstual peraturan perundangan;
b.      Nilai dan kepentingan masyarakat yang diatur;
c.       Prosedur pelaksanaan peraturan.[5]
Sesuai dengan hal rumusan masalah dan penelitian yuridis empiris yang digunakan, maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian.[6] Memaparkan fakta-fakta secara sistematis.Penelitian yang menggambarkan sifat-sifat, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau menentukan ada tidaknya hubungan antara
suatu gejala dengan gejala lainnya di dalam masyarakat.[7]
Analisis merupakan suatu cara yang digunakan untuk mengola fakta-fakta dilapangan dan selanjutnya dianalisa secara cermat terhadap pelaksanaan, akibat hukum dan upaya penyelesaian terhadap jual beli dibawah tangan tanah transmigrasi yang dilakukan masyarakat di desa Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dalam kaitannya dengan proses pendaftaran tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur.



[1] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1983, h. 51.
[2] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, h. 24.
[3] Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, op.cit.,h. 47.
[4] ibid.,h. 52.
[5] Ibid.,h. 53.
[6]Ibid.
[7]Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, h. 25.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...