Jika kita pada hari ini setuju untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank tertentu (dengan istilah sebagai Mitra bank tertentu). Syarat yang harus dilakukan yaitu mengirimkan (scan) akta-akta perjanjian kredit yang pernah dibuat oleh Notaris/PPAT yang bersangkutan.
Akta yang di"scan" tersebut sudah tentu pihaknya (subjek hukumnya) debitornya yang bisa dari Bank tertentu sendiri (karena pernah jadi nasabah Bank tertentu) atau akta tsb dibuat untuk kepentingan bank lain dan subjek hukum yang berbeda juga.
Masalahnya adalah : apakah tidak melanggar Rahasia Jabatan jika Notaris mengirim (di"scan") akta orang lain hanya untuk memenuhi syarat sebagai Mitra Bank tertentu.
Jika melanggar seharusnya Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengwas Notaris bertindak.
Tapi jika dibiarkan Notaris yang bersangkutan telah "mengkangkani" UUJN dan KEN.
Pertanyaan berikutnya : apakah kita harus "care" dengan yang seperti itu jika yang diberi kewenangan tidak juga bertindak atau kita "permissive" saja ?
Atau kita dengarkan saja lagi Ebiet G Ade : bertanya pada rumput yang bergoyang"