Translate

Tampilkan postingan dengan label Usiapenghadap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usiapenghadap. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 11, 2019

BATASAN MULAI MENENTUKAN USIA MENGHADAP NOTARIS ADALAH 18 TAHUN.

Pasal 39 ayat (2) UUJN – P menegaskan bahwa Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. 

Umur/usia menghadap Notaris Akta mulai dari 18 tahun. Kapan mulai menghitung telah 18 tahun tersebut.

Jika hari ini ada yang datang ingin membuat akta, kemudian dilihat KTP (Kartu Tanda Penduduk)nya dilahirkan pada tanggal 1 Januari 2002, apakah hari ini (misalnya 10 Desember 2019) yang bersangkutan telah berusia  18 tahun ? Jika dilihat tahun sekarang (2019) seakan-akan sudah berusia 18 tahun, tapi sebenarnya telah berusia 17 tahun, 11 bulan, 10 hari, apakah hal ini bisa dikategorikan telah berusia 18 tahun ?  Hal ini bisa dikategorikan belum 18 tahun (tapi menuju ke 18 tahun). Dalam kejadian tersebut di atas yang disebut 18 tahun yaitu pada tanggal 1 Januari 2020, artinya telah lewat dari tanggal 31 Desember 2019, jadi mulai tanggal 1 Desember 2020 mulai berusia 18 tahun. 

Konsep 1 (satu) tahun yaitu 365 hari, 12 bulan (Masehi). Jadi dalam hal ini konsep untuk menghitung usia 18 tahun, apakah mulai berada dalam usia 17 tahun lebih (dalam keadaan menuju 18 tahun), atau apakah  berada dalam keadaan usia 18 tahun (dalam keadaan menuju 19 tahun) ?

Contoh konkritnya :
(A) Penghadap lahir 1 Januari 2002, menghadap hari ini (10 Desember 2019) jika dihitung usianya yaitu 17 tahun, 11 bulan 10 hari (belum genap 18 tahun).
(b) Penghadap lahir 1 Januari 2002, menghadap tanggal 10 Desember 2020), jika   dihitung usianya yaitu 18 tahun, 11 bulan 10 hari (telah genap 18 tahun) - ) dalam hal ini menghitung usia 18 tahun mulai tanggal 1 Januari 2020).

Jadi konsep menghitung usia 18 tahun oleh para Notaris yang (A) atau (B) ? Mungkin jika menggunakan Konsep (A) bisa dikualifikasikan perbuatan/tindakkan yang disebutkan dalam akta, dapat dibatalkan karena belum dewasa (18 tahun).

Tulisan dari Dr. Habib Adjie

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...