Setiap awal akta (antara lain) wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun menghadap kepada Notaris. Adanya pencantuman dan penyebutan tanggal, bulan dan tahun tersebut sebagai penjaminan kepastian dari Notaris kepada para penghadap, bahwa yang bersangkutan betul menghadap sebagaimana tersebut pada awak akta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) tidak menyebutkan dan menegaskan mengenai penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris memakai penanggalan yang mana (masehi,hijriah, atau lainnya). Sehingga penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris dinilai sebagai tindakkan kebiasaan Notaris saja yang sudah ada sejak jaman Belanda yang mengenalkan institusi Notaris ke Indonesdia.
Dalam Wikipedia Kalender Masehi atau Anno Domini (AD) dalam bahasa Inggris adalah sebutan untuk penanggalan atau penomoran tahun yang digunakan pada kalender Julian dan Gregorian. Indonesia sebagai Negara yang berada dalam komunitas internasional dalam penanggalan yang rata-rata dianut oleh seluruh Negara-negara di dunia, meskipun demikian tidak meninggalkan sistem penanggalan tertentu yang dianutnya, misalnya agama Islam yang menggunakan Tahun Hijriyah. Hijriyah berdasarkan patokan peredaran bulan (qomariyah), dan kalender Masehi mengacu pada rotasi matahari (syamsiah).
UUJN/UUJN – P tidak menegaskan apapun tentang penggunaan tanggal tersebut kenapa harus menggunakan penanggalan masehi, mungkin dengan alasan yang sederhana bahwa Indonesia mengkuti penanggalan yang secara internasional dianut oleh negara-negara di dunia.