Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN?
Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas tanah sebelum membuat dan menandatangani Akta PPAT?
Mari kita lihat pengertian atau definisi dibawah ini:
a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
c. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
Catatan:
Setelah lihat definisi di atas, ternyata cek sertipikat itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat, karena kalau BPN adanya di Pusat (saat ini di Jakarta) yang salah satunya adalah mengeluarkan SK pengangkatan sebagai PPAT.
Jadi cek sertipikat itu ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Jakarta, 17 Oktober 2019
Tulisan Dr. M. Sudirman