Pasal 50 UUJN-P menyatakan
(1) Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2).
(4) Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Sekarang sedang "trend salah", ada Salah Ketik (satu pasal lebih), ada Salah Kutip (wartawan yang tidak lengkap mengutip ya), ada Salah Input (mungkin Keyboard komputernya bermasalah) semua Salah tersebut bisa diklarifikasi oleh pejabat yang bersangkutan. Mudah bukan ?
Ada Salah tapi selalu Benar yaitu Muhammad Salah (Liverpool) yang selalu benar dalam mencetak gol.
Salah Tik dalam dunia Notaris ketika masih dalam bentuk Minuta bisa di RENVOOI (double 0) yang berarti Catatan Pinggir dalam sebuah akta Notaris karena adanya perubahan berupa : tambahan, gantian, coretan.
RENVOI (satu O) berarti Kaidah Penunjuk dalam HPI (Hukum Perdata Internasional).
Kesalahan ketika Salinan sudah diterima oleh para pihak bisa dibuat akta Rektifikasi (Pembetulan) oleh para pihak sendiri di hadapan Notaris. Atau bisa dilakukan oleh Notaris jika kesalahannya tidak Substantif dengan membuat Berita Acara Perbaikan.