26 Juni adalah Hari Anti Penyiksaan Internasional. Penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi untuk mengejar pengakuan dalam proses pemeriksaan masih kerap terjadi. Padahal, pemeriksaan di tingkat kepolisian menjadi salah satu faktor krusial dalam persidangan.
Namun terkadang hakim luput mempertimbangkan pengakuan terdakwa yang mengalami penyiksaan saat pemeriksaan karena dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Ini berkaitan dengan prinsip exclusionary rules (bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat diterima pada pengadilan). Oleh karenanya LBH Jakarta bersama dengan BEM FH UI, mengundang rekan-rekan untuk ikut dalam diskusi publik: "PUTUSAN HAKIM TERHADAP FAKTA PENYIKSAAN DI TINGKAT KEPOLISIAN & PENERAPAN EXCLUSIONARY RULES"
Pada:
Jumat, 26 Juni 2020
Pukul 14.00 - 16.00 WIB
Narasumber:
- Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum (Hakim Kamar Pidana Mahkamah Agung)
- Iftitahsari, S.H., M.Sc (Peneliti ICJR)
- Nelson Nikodemus Simamora, S.H (LBH Jakarta)
Moderator:
Syaharani (BEM FH UI)
Registrasi by zoom:
bit.ly/HariAntiPenyiksaan
Also Live on Youtube LBH Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar