Translate

Jumat, Juni 12, 2020

MENYIMPAN MINUTA DAN DATA PENDUKUNG AKTA PADA/DI “CLOUD”. APAKAH NOTARIS BISA MELAKUKANNYA ?

Apakah para Notaris/PPAT mempunyai akun Facebook  FB) / Instagram (IG) atau WA atau menggunakan media sosial lainnya ? Dimanakah status (atau foto) yang kita tulis di FB atau IG atau Chat WA disimpan ? Semuanya itu tidak hilang karena secara otomatis oleh FB, IG dan WA disimpan di “Cloud” atau “Computing Cloud” yang dapat dilacak kembali, sehingga dikenal “jejak digital”. Arti secara harfiah Cloud adalah Awan. Secara mudah Cloud tersebut media untuk menyimpan data untuk mereka yang aktif menggunakan media-media tersebut di atas. 

Google Drive merupakan  Cloud yang bersifat publik.
Alangkah baiknya jika perkumpulan/organisasi Notaris (INI) mempunyai Cloud yang dapat dimanfaatkan oleh semua anggotanya untuk menyimpan Minuta atau data pendukung akta, yaitu semua Minuta dan data di “scan” kirim ke server yang dimiliki perkumpulan, dan protokol Notaris, dan perkumpulan akan akan menyimpannya dalam “Computing Cloud” milik perkumpulan (sebagai Big Server). Dan tiap Notaris akan diberi kode yang terenkripsi oleh Perkumpulan untuk melihat kembali Minuta  dan data pendukungnya jika dibutuhkan atau akan dibuat Salinan. Jika Notaris pensiun atau berhenti dari jabatannya, maka yang diserahkan ke pemegang protokol adalah kode tersebut. Semoga bisa terjadi 

*HBA-INC

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...