Translate

Kamis, Februari 06, 2020

PERUBAHAN AKTA JAMINAN FIDUSIA AKIBAT PUTUSAN MK NO 18/PUU/XVII/2019 DAN DILEMA SEORANG NOTARIS.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)  NOMOR 18/PUU-XVII/2019  : JAMINAN FIDUSIA BERLAKU SECARA INKONSTITUSIONAL BERSYARAT (CONDITIONALLY UNCONSTITUSIONAL).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) serta Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional). Yaitu :
1. SYARAT WANPRESTASI/CIDERA JANJI HARUS DISEPAKATI ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR.
2. JIKA DEBITUR WANPRESTASI/CIDERA JANJI, MAKA DEBITUR HARUS SUKARELA MENYERAHKAN JAMINANNYA.
3. JIKA DEBITUR TIDAK BISA MENYERAHKAN JAMINAN TERSEBUT (KEBERTATAN MENYERAHKAN JAMINANYA) TIDAK BISA DIPAKSA, TAPI HARUS MELALUI GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI/ PELAKSANAAN EKSEKUSI SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA 
SEHINGGA  PUTUSAN MK TERSEBUT TELAH MEWAJIBKAN KEPADA PARA PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA (NOTARIS) JAMINAN FIDUSIA UNTUK MEMBUAT KLAUSULA :
• KESEPAKATAN CIDERA JANJI/ WANPRESTASI.
• KESEPAKATAN DAN KESUKARELAAN DEBITUR UNTUK MENYERAHKAN JAMINAN KEPADA KREDITUR JIKA DEBITUR CIDERA JANJI/WANPRESTASI. 
JADI HARUS ADA PERUBAHAN DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG BERKAITAN DENGAN KETIGA HAL TERSEBUT DI ATAS

jika kreditnya dialihkan ke bank lain apakah jaminan harus diroya?

DILEMA SAAT INI : NOTARIS DAN PPAT BERBEDA TEMPAT KEDUDUKAN (KOTA/KABUPATEN).

Pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN - P menegaskan bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris; Bagi Notaris yang melanggarnya akan dijatuhi Sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (2) UUJN – P.

Bahwa Sanksi-sanksi tersebut menjadi kewenangan MPW dan MPN untuk menjatuhkannya kepada Notaris yang melanggarnya. Pertanyaannya apakah sanggup/mampu dan berani MPW dan MPN untuk menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut? 

Saat ini telah banyak Notaris dan PPAT mempunyai tempat kedudukan yang berbeda (kota/kabupaten) dalam propinsi yang sama atau berbeda propinsi, dan MPD/MPW/MPN sudah tahu itu, tapi kenapa tidak mau bertindak? Jadi untuk rekan-rekan Notaris/PPAT yang mengalami seperti tersebut di atas, tidak perlu khawatir. Jika diberhentikan dengan alasan tersebut di atas dan merasa keberatan bisa mem”PTUN”kannya keputusan penjatuhan sanksi tersebut. Dengan alasan bahwa “pengaturan kedudukan Notaris/PPAT” yang menjadi berbeda tersebut, karena kesalahan ada pada pembuat peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pemerintah (Kementrian Hukum dan HAM RI dan Kementrian ATR/BPN RI serta Menteri Keuangan RI).

Bagaimana dengan aktanya (baik akta Notaris atau PPAT) ? Gunakan saja :
1. ASAS PRADUGA SAH, yaitu akta tersebut (Notaris/PPAT) tetap sah dan mengikat selama tidak ada yang dapat/bisa membuktikan sebaliknya dengan mengugat di pengadilan, jika gugatan tersebut tidak ada ? Aktanya  tetap sah dan mengikat.
2. ASAS “AS IS/APA ADANYA”, yaitu akta Notaris/PPAT dianggap apa adanya sebagaimana yang tertulis/tercantum di dalamnya, kecuali ada yang bisa membuktikan sebaliknya dengan mengugat ke pengadilan negeri.

Tulisan Dr. Habib Adjie

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...