Translate

Tampilkan postingan dengan label Saksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saksi. Tampilkan semua postingan

Selasa, Juni 09, 2020

TANDATANGAN DIGITAL PARA PIHAK, SAKSI DAN NOTARIS

Apa sih yang dimaksud dan diinginkan oleh Notaris dengan TANDATANGAN DIGITAL PARA PIHAK, SAKSI DAN NOTARIS dalam pembuatan akta Notaris, apakah :
1. Tanda tangan yang di”scan”, kemudian di”PDF’kan dikirim ke Notaris ?
Ataukah :
2. Tandatangan diatas aplikasi (Hp), kemudian dikirim ke server Notaris ?
Ataukah :
3. Berupaka kode-kode tertentu yang kemudian bisa dibaca dengan alat/aplikasi tertentu sebagai tanda para pihak ?
Apakah mereka (para penghadap) juga para saksi dan Notaris tandatangannya sudah terdaftar pada otorisasi tandatangan yang ada di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ? (Penyelenggara Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik (Pasal 1 Angka 10 UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.)
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat TANDA TANGAN ELEKTRONIK dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 1 Angka 9 UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.).
Kalau hal tersebut di atas belum dilakukan atau belum bisa dilakukan. Maka Cyber Notary belum bisa dijalankan, tapi kalau hanya untuk wacana yang akan dibuat kemudian (ius constituendum) boleh saja. 

APAKAH PASAL 15 AYAT (3) UUJN-P DAN PENJELASANNYA SEBAGAI DASAR HUKUM CYBER NOTARY ?

Bahwa Pasal 15 UUJN – P menentukan tentang KEWENANGAN Notaris. Kewenangan secara mudah merupakan batasan-batasan yang boleh dilakukan (batas-batas tertentu) menurut undang-undang. Notaris yang melakukan tindakan diluar Pasal 15 UUJN – P dikategorikan sebagai perbuatan diluar Kewenangan. Tapi ditegaskan Kewenangan Notaris juga dapat ditentukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Jadi Pasal 15 Ayat (3) UUJN-P dan Penjelasannya bukan dasar hukum Notaris dalam bidang Cyber Notaris. 
Pembuatan akta Notaris secara digital (cyber) HANYA CARA MEMBUAT. Kalau hanya cara membuat bisa diterbitkan Peraturan Hukum dan HAM Republik Indonesia Tentang Tata Cara Melakukan / Pembuatan Akta Notaris Secara Digital. Hal ini tidak beda dengan pengesahan/perubahan perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan, hanya tentang cara melakukan saja yang secara on line, dan Notaris hanya menginput data karena bukti fisiknya masih tetap berada di/pada Notaris.

*HBA–INC

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...