Translate

Tampilkan postingan dengan label SANKSINOTARIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SANKSINOTARIS. Tampilkan semua postingan

Rabu, Februari 19, 2020

TENTANG SANKSI UNTUK NOTARIS

MPD tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan Sanksi apapun kepada Notaris yang diperiksa, tapi hanya punya kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan Notaris kepada MPW (Pasal 70 UUJN).

MPW punya kewenangan untuk menjatuhkan Sanksi berupa Teguran Lisan atau Tertulis (Pasal 73 ayat (1) huruf e UUJN – P).  Sanksi dari MPW berupa Teguran Lisan atau Tertulis tersebut bersifat final (terakhir) artinya tidak upaya hukum dalam bentuk Banding Administratif. (Banding Administratif merupakan upaya hukum internal yang dilalukan secara berjenjang oleh lembaga/instansi yanbg bersangkutan).  Sehingga jika ada Notaris yang yang dijatuhi Sanksi oleh MPW tersebut merasa keberatan dengan Sanksi tersebut, bisa mengajukan Upaya Hukum ke PTUN untuk menggugat MPW, karena Upaya Banding Administrastif sudah tidak ada.

MPW juga punya kewenangan untuk mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada MPPN berupa (1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 bulan; atau (2) pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 73 ayat (1) huruf f UUJN-P)
Sanksi dari MPW tersebut (1) dan (2) tidak bersifat final (terakhir) tapi masih bisa ada upaya hukum yaitu Banding Administratiif ke MPPN (Pasal 77 huruf c dan d UUJN).

Jika Notaris oleh MPPN dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 bulan, maka Sanksi ini telah bersifat final (terakhir), jika Notaris berkeberatan dengan Sanksi tersebut, maka Notaris bisa  menggugat MPPN ke PTUN. Selama gugatan berjalan (sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap), maka Notaris masih punya kewenangan untuk membuat akta.

Bagaimana dengan usulan dari MPPN kepada Menteri  berupa pemberhentian dengan tidak hormat, apakah terhadap usulan ini bisa dilakukan Upaya Hukum dengan menggugat MPPN ke PTUN ? Jika terhadap usulan ini (dianggap) bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya, maka bisa saja Notaris yang bersangkutan untuk menggugat MPPN ke PTUN. Selama gugatan berjalan (sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap), maka Notaris masih punya kewenangan untuk membuat akta.

Bagaimana jika ternyata usulan dari MPPN berupa pemberhentian dengan tidak hormat ditindaklanjuti oleh Menteri dan diterbitkan putusan/keputusan berupa pemberhentian dengan tidak hormat ? Apakah ada upaya hukum Notaris untuk “mempertanyakan” ke pengadilan ? Jika putusan Menteri tersebut bersifat final dan Notaris merasa berkeberatan, maka Notaris bisa menggugatnya ke PTUN.  Selama gugatan berjalan (sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap), maka Notaris masih punya kewenangan untuk membuat akta.

HBA – INC

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...