Dalam praktek Notaris ada istilah yang mungkin sama dan sebangun seperti : CONTRA LETTER, NOMINEE/ SCHIJNHANDELING/PINJAM NAMA, SIMULASI, PERJANJIAN PURA-PURA.
• Perjanjian Nominee bisa dikatakan perjanjian simulasi (perjanjian pura-pura) yang dilakukan oleh beberapa pihak yaitu seolah-olah terjadi perjanjian, namun sebenarnya secara rahasia setuju perjanjian itu tidak berlaku, ini dapat terjadi dalam hal hubungan hukum antara mereka tidak ada perbuatan apa-apa atau dengan perjanjian pura-pura itu akan berlaku hal lain. Jadi ada pertentangan antara kehendak dari para pihak dengan kenyataan, sehingga perjanjian itu dapat batal demi hukum berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu sebab yang terlarang, dan pihak ketiga yang dirugikan dapat membatalkan hal ini.
• Nominee ini merupakan tindakkan hukum yang disepakati oleh para pihak atau dari salah satu pihak yang menyatakan sebenarnya dibelakang tindakkan hukum tersebut. Misalnya :
• WNA tidak bisa memiliki hak atas tanah di Indonesia, kemudian pinjam nama WNI untuk membeli tanah. Setelah itu WNA dan WNI sepakat untuk membuat perjanjian yang menytakan bahwa tanah tersebut dibeli dan dimiliki oleh WNA, kemudian di”back up” dengan akta-akta-akta lainnya untuk melindungi WNA.
• WNA meminjam nama WNI untuk mendirikan PT. WNI sebagai pemegang saham dalam PT yang bersangkutan, kemudian WNI menyatakan saham tersebut bukan miliknya, tapi milik WNA.
• WNI membeli properti banyak, karena ingin menghindari pembayaran pajak tahunan atau karena telah memiliki tanah secara pribadi yang melebihi batas kepemikikan tanah, kemudian membelikan tanah dengan meminjam nama orang lain yang dikenalnya untuk membeli propewrtu tersebut. Kemudian orang lain yang dikenalnya tersebut menyatakan bahwa property tersebut bukan miliknya, tapi hanya dipinjam nama saja.
• Bahwa Nominee/Pinjam Nama/ Topengan (sama dengan Contra Letter) bisa dipersamakan sebagai Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi (proforma) saja yang menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura (proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”.
*HBA – INC