Selalu jadi pertanyaan, seperti apa Notaris di masa New Normal dalam pelaksanaan tugasnya, apakah ada yang beda ? Secara normatif tidak ada yang beda, UUJN tetap tidak berubah.Kalau harus pakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan/handsanitizer, memakai face shield, pakai sarung tangan, jaga kesehatan, jaga kebersihan tidak hanya berlaku untuk Notaris, tapi berlaku untuk seluruh masyarakat, dan ini hanya masalah perilaku dalam kehidupan yang harus kita jalankan.
Notaris di masa New Normal, akan betul-betul akan menjadi New Normal, jika ada NEW NORM (Norma Baru) dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris. Apakah sekarang telah lahir NEW NORM tersebut ? Akan disebut NEW NORM dalam NEW NORMAL, jika saat ini dikeluarkan peraturan perundang-undangan terbaru bahwa pembuatan akta Notaris bisa dilakukan secara cyber, misalnya diterbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur menghadap/berhadapan tidak selalu secara fisik tapai bisa pakai media lain, tandatangan/paraf, meterai, stempel digital, kemudian Minuta pun digital, dan Salinan dalam bentuk digital atau diberikan dalam bentuk microchip atau Notaris akan memberikan barcode (yang terhubung ke sever) kepada para penghadap. Minuta dan data pendukung disimpan dalam server “Cloud” atau “Cloud Computing” atau server lain yang sudah ditentukan. Jika itu belum ada NEW NORM, maka NEW NORMAL sebatas perilaku hidup sebagai Notaris yang berbeda agar semuanya tetap sehat dan bahagia.
*HBA-INC