Translate

Tampilkan postingan dengan label Gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Januari 09, 2021

TAHAP PERSIDANGAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA


Dasar Hukum :
  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAIMANA TERAKHIR TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
  3. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
  4. UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2O16 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
  5. PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

Selasa, Februari 05, 2019

Jenis Kuasa dan Bentuk Kuasa di depan Pengadilan

Pertemuan bagian ini, kita membahas secara ringkas jenis kuasa dan bentuk kuasa di Pengadilan yang diatur dalam HIR/RBG, KUHD dan peraturan perundang-undangan lainnya.
google.com/foto

Jenis Kuasa


1. Kuasa Umum

Diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu :
  • melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa;
  • pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya;
  • titik berat pemberi kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. 
Kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan, yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. Oleh karena itu, di sisi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa. Ketentuan Pasal 123 HIR menyatakan bahwa untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus.

2. Kuasa Khusus

Pasal 1795 KUH Perdata menyatakan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk ini yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. dan diperlukan penyempurnaan terlebih dahulu sesuai dengan syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 123 HIR

Tindakan khusus yang dilimpahkan kepada kuasa tidak dimaksudkan untuk tampil mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan, tidak diperlukan syarat tambahan, cukup berpedoman pada ketentuan pada Pasal 1795 KUH Perdata.


3. Kuasa Istimewa

Pasal 1796 KUH Perdata mengatur perihal pemberian kuasa istimewa. Ketentuan pemberi kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasla 157 HIR atau Pasal 184 RBG, antara lain memuat beberapa syarat yang dipenuhi agar kuasa sah sebagai kuasa istimewa, antara lain :

  • Bersifat Limitatif. hanya terbatas pada : 1)  Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan) di atas benda tersebut, 2) untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga, 3) untuk mengucapkan sumpah penentu (decisoir eed) atau sumpah tambahan (suppletoir eed) sesuai dengan ketentuan Pasal 157 HIR dan 184 RBG.
  • Harus berbentuk Akta Otentik. Pasal 123 HIR, surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah dalam bentuk akta otentik (akta notaris).

4. Kuasa Perantara

Kuasa perantara disebut juga agen (agent). Kuasa ini dikonstrusikan berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan (commercial agency) atau makelar, broker dang factor, tetapi lazim disebut perwakilan dagang.

Pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. apa yang dilakukan agen, langsung mengikuti kepada principal, sepanjang hal itu tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang berikan.

Bentuk Kuasa di depan Pengadilan


1. Kuasa secara Lisan

Pasal 120, Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBG, bentuk kuasa lisan terdiri dari :

a. Dinyatakan secara Lisan oleh Penggugat di Hadapan Kuata Pengadilan Negeri

Pasal 120 HIR memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri, apabila tergugat tidak pandai menulis (buta aksara). Dalam kasus demikian bersamaan dengan pengajuan gugatan lisan itu, penggugat dapat juga menyampaikan pernyataan lisan mengenai :
  • pemberian atau penunjukan kuasa kepada seseorang atau beberapa orang tertentu;
  • pernyataan pemberian kuasa secara lisan itu, disebutkan dalam catatan gugatan yang dibuat oleh ketua Pengadilan Negeri.
Apabila Ketuan Pengadilan Negeri menerima gugatan secara lisan, dia wajib memformulasikannya dalam bentuk gugatan tertulis berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR, apabila gugatan lisan itu dibarengi dengan pemberian kuasa, hal itu wajib dicatat atau dimasukkan Ketua Pengadilan Negeri dalam gugatan tertulis yang dibuatnya.

b. Kuasa yang ditunjuk secara lisan di Pengadilan

Bentuk ini tidak secara jelas dalam Undang-undang. meskipun demikian secara implisit dianggap tersirat dalam Pasal 123 ayat (1) HIR, penunjukkan kuasa secara lisan di sidang Pengadilan pada saar proses pemeriksaan berlangsung diperbolehkan, dengan syarat :
  • penunjukan secara lisan itu, dilakukan dengan kata-kata tegas (expressis verbis).
  • Majelis memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang.
Penujukan yang demikian dianggap sah dan memenuhi syarat formil sehingga kuasa tersebut berwenang mewakili kepentingan pihak yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. hanya hakim yang bersikap formalitas yang kurang setuju dengan penerapan itu.

2. Kuasa yang ditunjuk dalam Surat Gugatan.

Pasal 123 ayat (1) HIR (Pasal 147 ayat (1) RBG) dan dikaitkan dengan Pasal 118 HIR (Pasal 142 RBG).

Pasal 118 ayat (1) RBG (Pasal 142 RBG), menyatakan gugatan perdata diajukan secara tertulis delam bentuk surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat.
Pasal 123 ayat (1), penggugat dalam gugatan itu dapat langsung mencantumkan dan menunjuk kuasa yang dikehendakinya untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan.
Penunjukan kuasa yang demikian, sah dan memenuhi syarat formil, karena Pasal 123 ayat (1) jo Pasal 118 ayat (1) HIR, telah mengaturnya secara tegas. Praktik, cara penunjukan seperti itu yang berkembang pada saat sekarang.
Dalam Gugatan, dicantumkan kasus yang akan bertindak mewakili penggugat, cuma dalam pencamtuman dan penjelasan itu dalam surat gugatan didasarkan atas surat kuasa khusus. Menurut hukum penunjukan kuasa dalam surat gugatan tidak memerlukan syarat adanya surat kuasa khusus atau syarat formalitas lainnya. Syaratnya, hanya mencamtumkan penunjukan itu secara tegas dalam surat gugatan.

3. Surat Kuasa Khusus

Pasal 123 ayat (1) HIR mengatakan, selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.

a. Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus

Pasal 123 ayat (1) HIR, hanya menyebut syarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang disebut surat kuasa khusus. Perbuatan surat kuasa khusus sangat sederhana, cukup dibuat tertulis tanpa memerlukan syarat lain yang harus dicantumkan dan dirumuskan di dalamnya. Penyempurnaan dan perbaikan, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Secara kronologis, MA telah mengeluarkan beberapa SEMA yang mengatur syarat surat kuasa khusus, antara lain :
  1. SEMA no. 2 tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
  2. SEMA no. 5 tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
  3. SEMA no. 01 tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971;
  4. SEMA no. 6 tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.
b. Bentuk Formil Surat Kuasa Khusus

Pasal 123 ayat (1) HIR, kuasa khusus harus berbentuk tertulis (in writting), itu sebabnya disebut surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.
Pasal 123 ayat (1) HIR, hanya menyebut surat. menurut hukum, pengertian surat sama dengan akta yaitu suatu tertulis yang dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti perbuatan hukum. 
Bentuknya disesuaikan dengan pengertian akta dalam arti luas, berdasarkan pengertian akta dimaksud, surat kuasa khusus dapat berbentuk :
  1.  Akta Notaris;
  2. Akta yang dibuat di depan Panitera;
  3. Akta di bawah tangan.

sumber :

Ali, Chaidir. 1983. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. Armico : Bandung.

Harahap, M. Yahya . Tanpa Tahun. Hukm Acara Perdata Indonesia. CV Zakir : Medan,.

-----------------------.2009. Hukum Acara Perdata : Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika : Jakarta.

Soesilo, R. . 1983. RBG/HIR dengan Penjelasan. Politeia : Bogor.

NE Algra, Mr. . 1977. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae. Bina Cipta : Jakarta.

MA RI. 1999. Himpunan SEMA dan PERMA. MA RI : Jakarta

HIR/RBG (Herziene Inlandsch Reglement/Rechtsreglement voor de Buitengewesten)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...