Translate

Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 22, 2019

Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam RUU Pertanahan

Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariam atau yang lebih dukenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah yang dimaksud disini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 rahun 1997 dan dialaksanakan oleh peraturana Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 menyatakan secara tegas bahwa instansi pemerintah yang menyelenggarakan pendaftaran diseluruh wilayah Republik Indonesia adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan pendaftaran tanah untuk kegiatan-kegiatan tertentu Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan sendiri, akan tetapi membutuhkan bantuan pihak-pihak lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, yaitu : dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

PPAT sebagai Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI

Dalam proses pembahasan RUU Pertanahan, pemerintah melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) atau RUU Pertanahan mengusulkan pengaturan bagi PPAT dan sekaligus dapat menjadi payung hukum pengaturan Jabatan PPAT

Pemerintah mengusulkan penambahan substansi antara lain mengenai pengangkatan dan pemberhentian PPAT, tugas pokok PPAT, akta dan salinan akta serta Majelis Pengawas PPAT

Usulan DIM Pemerintah terkait PPAT
  1. Profesi mitra kerja diawasi oleh Majelis Pengawas Profesi
  2. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian PPAT dilakukan oleh Menteri dengan pertimbangan bahwa PPAT merupakan profesi mitra kerja
  3. Tugas PPAT dengan pertimbangan untuk menjelaskan tugas dan pokok PPAT adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
  4. Mengatur pembuatan akta PPAT
  5. Mengatur pembuatan salinan Akta PPAT
  6. Penggunaan salinan akta PPAT untuk keperluan pendaftaran 
  7. Penggunaan salinan akta yang diberikan kepada para pihak
  8. Penyampaian salinan akta PPAT secara elektronik dengan pertimbangan untuk mengakomodir perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi sesuai dengan UU tentang ITE
Kedudukan Hukum PPAT

  • UUPA tidak mengatur dan bahkan sama sekali tidak menyinggung mengenai PPAT
  • UU nomor  4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) disebutkan dengan jelas mengenai penamaan, status dan kedudukan PPAT yaitu Pejabat Umum
  • Ditegaskan nama, kedudukan, dan status hukum PPAT dalam UU HT, maka selanjutnya ketentuan lebih detail mengenai PPAT diatur dalam peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 jo PP 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Meskipun pengaturan mengenai PPAT sudah diatur di beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas, anamun dalam perkembangannya pengaturan pemerintah bukan dalam bentuk undang-undang, selain itu terdapat beberapa permasalahan yang cukup penting yang harus disesuaikan demi terciptanya kepastian hukum

Identifikasi Permasalahan mengenai PPAT
  1. Masih beragamnya definisi mengenai kewenangan PPAT yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Hak tanggungan, yang justru menimbulkan multi interpretasi terkait dengan linkup kewenangan PPAT
  2. Terkait keberadaan PP nomor 37 tahun 1998 tentang Jabatan PPAT yang dinilai kurang tepat secara hukum dikarenakan PP ini sama sekali tidak didasarkan atas perintah undang-undang (dalam bagian konsiderannya)
  3. Perlu atau tidaknya wadah tunggal bagi para PPAT yang ditegaskan dalam Undang-undang mengingat berdasarkan data BPN RI tercatat 6000 orang PPAT yang tersebar di seluruh Indonesia.
  4. Berkaitan dengan usia untuk dapat diankat menjadi PPAT yaitu 22 tahun yang dinilai belum bisa mengemban jabatan sebagai PPAT begitu pula perlu ada penegasan mengenai persyaratan magang.
  5. Berkaitan dengan formasikerja PPAT di setiap kabupaten di seluruh Indonesia 
  6. Berkaitan dengan perluasan daerah kerja PPAT menjadi satu provinsi dalam pelaksanaannya nanti khawatirnya akan menyulitkan kerja bagi para PPAT
  7. Berkaitan dengan pemberhentian secara tidak hormat bagi PPAT tak lupo untuk dikritis, Diskursus mengenai perlu dibuat batasan yang jelas mengenai adanya pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban PPAT
sumber : Dr. Ir. Herman Kaeron, M.SI (Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...