google.com/foto |
Khusus mengenai para calon notaris yang sedang mengikuti ujian, saya doakan semoga lulus dan dapat segera ditetapkan menjadi notaris sebagaimana mesrinya. yang penting bagi para notaris baru ialah belajar dari kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan para notaris senior yang ada dengan terus mendengarkan aspirasi yang berkembang dinamis dari masyarakat konsumen, para pemekai jasa notaris yang tuntutan dan permintaannya akan kualitas layanan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Ada semua mestilah berusaha keras mengatasi segala tantangan baru yang datang dengan terus meningkatkan kualitas pelayana secara profesional dan berintegritas. karena itu penghayatan para calon notaris kepada kode etik profesi sangat penting untuk ditanamkan sejak dini. jika etika profesional tidak berfungsi dengan baik, poasti akan muncul tuntutan-tuntutan yang keras dari masyarakat luas terhadap profesi notaris yang jika tidak disambut dengan baik, dapat memunculkan ide-ide dan aspirasi lain, seperti dengan munculnya kebijakan untuk mengkriminalisasikan profesi notaris. semua UU yang terkait dengan profesi dan organisasi profesi, seperti notaris, advokat, akuntan, dokter, perawat, dan lain-lain yang lahir setelah masa reformasi, selalu menambahkan ketentuan mengenai sanksi pidana didalamnya, karena adanya tuntutan dari masyarakat agar profesi-profesi tersebut bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat konsumen. Padahal, dalam undang-Undang sebelumnya, ancaman sanksi pidana semacam ini belum dikenal atau setidaknya tidak sekeras yang ditenetukan dalam pelbagai undang-undang baru di masa reformasi tersebut.
Kita tidak dapat mempersalahkan DPR dan pemerintah yang mengadopsi pasal-pasal yang menentukan adanya ancaman pidana itu. baik DPR dan pemerintah hanya menyerap aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat luas, yaitu masyarakat konsumen, para penerima jasa layanan para pemegang jabatan-jabatan profesi, termasuk para notaris. Dalam praktik, kita mencatat semakin banyak kasus-kasus tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan peranan para professional, termasuk profesi notaris. bangsa kita memerlukan jasa sistem hukum pidana untuk mengendalikan perilaku professional para pemegang jabatan profesi, termasuk para notaris, akrena sistem kode etik internal organisasi mereka masing-masing kurang mengigit, dan kurang efektif dalam, mnegendalikan perilaku para professional untuk menjaga kualitas dan integritas para pemegang jabatan profesi dalam melayani dan memenuhi tuntutan masyarakat luas yang terus meningkat.
Para notaris senior maupun yang junior harus siap untuk terus menjawab tantangan zaman. Kita mesti menjawab tuntutan yang serius dari masyarakat luas agar para notaris dapat bekerja semakin baik dan berintegritas di masa mendatang dengan ditopang oleh sistim infrastruktur etika profesi yang juga benar-benar dibuat efektif dalam mengawal integritas para notaris masa kini dan mendatang. Untuk itu, mari kita perbaiki sistim infra-struktur etika notaris yang ada sekarang, dan sekaligus bersama-sama membangun budaya kerja notaris masa depan yang semakin berkualitas dan berintegritas, dimulai dari para pengurus dan segenap anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) beserta saudara-saudara sekalian para calon notaris generasi tahun 2017 ini.
*Tulisan ini sebagian dari keynote speech Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam acara pembukaan Ujian Kode Etik Notaris Periode 2017 yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama-sama dengan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DK-INI) di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.