SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (judul akta)
Nomor : (nomor ditulis dua digit angka).-
-Pada hari ini, (hari apa?), tanggal (tanggal berapa? Angka), (huruf). ---------------------------
-Jam (jam berapa?angka) WIB/WIT/WITA ((huruf) Waktu Indonesia Bagian Barat/Timur/ Tengah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Menghadap kepada saya, (nama notaris), (gelar notaris), Notaris di (kedudukan dimana notaris?), berdasarkan (SK MENKUMHAM), tertanggal (tanggal berapa?angka), (huruf)-
Nomor : (Nomor berapa, tahun berapa?), dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang nama-----namanya akan disebut dibagian akhir akta ini : -----------------------------------------------------------
I. -(Komparasi penghadap)------------------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya
disebut Pemberi Kuasa. ------------------------------------------------------------------------
II.-(Komparisi penghadap/bank)-----------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
----------------------------------------------------------------------
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
--------------------------------------------------------------
-Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi
kuasa kepada Penerima Kuasa.
-----------------------------------------------------------------
K H U S U S ------------------------------------------------
-Untuk membebankan hak Tanggungan guna
menjamin pelunasan hutang tuan/nyonya/nona (siapa?) tersebut, selaku Debitor, sejumlah Rp. (angka) (huruf). ---------
sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian
hari -berdasarkan perjanjian
utang ---------piutang yang ditandatangani oleh
Debitor/Pemberi Kuasa dengan : ---------------------------------
Perseroan Terbatas (nama bank), berkedudukan
dan berkantor Pusat di (dimana?), selaku Kreditor dan dibuktikan dengan: -------------------------------------------------------------------------------
-(uraikan Surat
Perjanjian Kredit dibawah tangan) ---------------------------------------------
-yang surat asli/salinan resminya
diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan,- perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai -------------
sejumlah nilai Tanggungan Peringkat Ke-I (Pertama)
-sebesar Rp. (angka) (huruf) -----------
atas Objek Hak Tanggungan berupa 1 ( satu
) Hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini : --
·
-(uraikan HM/HGB/HGU) terletak di : ---------------------------------------------------------------------Provinsi :, -Kabupaten : -Kecamatan : -Kelurahan : --------------------------------------------------
-Sertipikat
dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diperlihatkan
kepada saya, Notaris, - untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan ini ;Objek Hak ---Tanggungan
ini meliputi pula : ---------------------------------------------------------------------------------
-Bangunan yang berada diatas tanah tersebut
serta segala sesuatu
yang telah ada dan/ atau akan ada dan tertanam diatas
tanah tersebut yang menurut sifat, guna, tujuan danperuntukannya
atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai
harta tetap. ---
-Kuasa untuk membebankan Hak
Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap
dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan
serta memperlihat dan menyerahkan surat-surat yang
diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak---------- Tanggungan serta surat -surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan-- bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi- Kuasa, tidak
tersangkut dalam -----------sengketa bebas dari sitaan -dan dari beban-beban apapun,
mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan
serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa Dalam
Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai ---berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
·
-Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak
tanggunga untuk menyewakan obyek Hak
Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah
jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka,
kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari
pemegang Hak Tanggungan ; --
·
-Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah
bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan,
kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari
pemegang Hak Tanggungan; ---
·
-Janji yang memberikan kewenangan kepada
pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola
obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitor
sungguh-sungguh cidera janji; -----------------
·
-Janji yang memberikan kewenangan kepada
pemegang Hak Tanggungan untuk
menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi
hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak
Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang undang,
serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui hak atas tanah yang menjadi
obyek Hak Tanggungan ;-
·
-Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan Pertama
mempunyai hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor
cidera janji ;--------------
·
-Janji yang diberikan oleh pemegang Hak
Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak
Tanggungan; ----------------------
·
-Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih
dahulu dari pemegang Hak Tanggungan
;---
·
-Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan
memperoleh seluruh atau sebagian dari
ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk
pelunasan piutangnya -----
apabila obyek Hak Tanggungan
dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau
dicabut haknya untuk kepentingan
umum;--------------------------------------
·
-Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan
memperoleh seluruh atau sebagian dari
uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya jika obyek Hak Tanggungan
diasuransikan ; ------------------
·
-Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan
mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada
waktu eksekusi Hak Tanggungan;
-------------------------------------------
·
-Janji bahwa sertipikat hak atas tanah yang
telah dibubuhi catatan pembebanan
Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan
Pemegang Hak Tanggungan ; ---
-Dan untuk pelaksanaan
janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan
kepada Pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.
---------------------
Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak
berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan
pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan selambat-lambatnya tanggal (tiga bulan setelah tanggal akta) serta pendaftaran
atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa
dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
----------------------------------------------
------------------------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI
--------------------------------------
-Dibuat sebagai
minuta dan diselesaikan (dilaksanakan dimana?) pada hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
---------------------------------------------------
1.-(komparisi saksi)----------------------------------------------------------------------------------------------
2.-(komparisi saksi)----------------------------------------------------------------------------------------------
-Keduanya Pegawai
Kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
------------
-Segera setelah
akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan
para saksi, -----maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, para saksi
dan saya, Notaris.-------------
-Dibuat dengan (dengan perubahan uraikan atau tanpa perubahan). ---------------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan
sempurna. –---------------------------------------------
(TTD penghadap(pakai materai), notaris, para saksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar