Translate

Minggu, Juli 05, 2020

SERI AKTA-AKTA NOTARIS : CONTOH SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN


SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (judul akta)
  Nomor : (nomor ditulis dua digit angka).-
-Pada hari ini, (hari apa?), tanggal (tanggal berapa? Angka), (huruf). ---------------------------
-Jam (jam berapa?angka) WIB/WIT/WITA ((huruf) Waktu Indonesia Bagian Barat/Timur/ Tengah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Menghadap kepada saya, (nama notaris), (gelar notaris), Notaris di (kedudukan dimana notaris?), berdasarkan (SK MENKUMHAM), tertanggal (tanggal berapa?angka), (huruf)-
Nomor : (Nomor berapa, tahun berapa?), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-----namanya akan disebut dibagian akhir akta ini : -----------------------------------------------------------
 I. -(Komparasi penghadap)------------------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa. ------------------------------------------------------------------------
II.-(Komparisi penghadap/bank)-----------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya disebut Penerima Kuasa. ----------------------------------------------------------------------
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. --------------------------------------------------------------
-Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa. ----------------------------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------------
-Untuk membebankan hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang tuan/nyonya/nona (siapa?) tersebut, selaku Debitor, sejumlah Rp. (angka) (huruf). ---------
sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari -berdasarkan perjanjian utang ---------piutang yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan : ---------------------------------
Perseroan Terbatas (nama bank), berkedudukan dan berkantor Pusat di (dimana?), selaku Kreditor dan dibuktikan dengan: -------------------------------------------------------------------------------
-(uraikan Surat Perjanjian Kredit dibawah tangan) ---------------------------------------------
-yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan,- perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai -------------
sejumlah nilai Tanggungan Peringkat Ke-I (Pertama) -sebesar Rp. (angka) (huruf) -----------
atas Objek Hak Tanggungan berupa 1 ( satu ) Hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini : --
·      -(uraikan HM/HGB/HGU) terletak di : ---------------------------------------------------------------------Provinsi :, -Kabupaten : -Kecamatan : -Kelurahan : --------------------------------------------------
-Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada saya, Notaris, - untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini ;Objek Hak ---Tanggungan ini meliputi pula : ---------------------------------------------------------------------------------
-Bangunan yang berada diatas tanah tersebut serta segala sesuatu yang telah ada dan/ atau akan ada dan tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat, guna, tujuan danperuntukannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai harta tetap. ---
-Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihat dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak---------- Tanggungan serta surat -surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan-- bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi- Kuasa, tidak tersangkut dalam -----------sengketa bebas dari sitaan -dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan  dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai ---berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
·           -Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak tanggunga untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan ; --
·           -Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---
·           -Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji; -----------------
·           -Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan ;-
·           -Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji ;--------------
·           -Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; ----------------------
·           -Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan ;---
·           -Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya -----
apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;--------------------------------------
·           -Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan ; ------------------
·           -Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; -------------------------------------------
·           -Janji bahwa sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan ; ---
-Dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada Pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. ---------------------
Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal (tiga bulan setelah tanggal aktaserta pendaftaran atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. ----------------------------------------------
------------------------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan (dilaksanakan dimana?) pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------------------------------
1.-(komparisi saksi)----------------------------------------------------------------------------------------------
2.-(komparisi saksi)----------------------------------------------------------------------------------------------
-Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. ------------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, -----maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.-------------
-Dibuat dengan (dengan perubahan uraikan atau tanpa perubahan). ---------------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. –---------------------------------------------                       
                       (TTD penghadap(pakai materai), notaris, para saksi)

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...