Menurut Wikipedia Certificate Authority (disingkat menjadi CA), adalah sebuah entitas yang mengeluarkan sertifikat digital yang dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya. Disebut juga sebagai Certification Authority. Para CA merupakan contoh pihak-pihak yang dapat dipercayai, khususnya dalam transaksi secara online di Internet. CA merupakan salah satu ciri-ciri dari beberapa ciri-ciri lainnya dalam skema implementasi public key infrastructure (PKI). Jadi CA sebenarnya adalah sebuah institusi yang memastikan keaslian sebuah identitas digital.
Kalau dalam dunia nyata untuk memastikan identitas seseorang digunakan KTP. Misalnya kita mau buat rekening di Bank, untuk memastikan identitas kita harus menunjukan KTP. KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Dinas ini juga yang melakukan verifikasi pada saat pembuatan KTP.
Pada dunia digital untuk memastikan identitas, dikenal teknologi namanya digital signature (tandatangan digital). Tanda tangan digital ini bentuknya bukanlah tanda tangan kita kemudian discan dan disimpan dalam bentuk digital. Digital signature ini merupakan sebuah kode unik yang digenerate dengan teknologi cryptography (Public Key Infrastructure). Digital signature ini dikeluarkan dan diverifikasi oleh Certificate Authority (CA).
Pemerintah Indonesia telah memiliki infrastruktur kunci publik (Public Key Infrastructure) melalui program SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) dan sertifikat yang dikeluarkan oleh CA di bawah Root CA Kominfo merupakan identitas digital (Digital-ID) yang berlaku di Indonesia.
Jadi kalau dalam rangka Cyber Notaris tanda tangan para penghadap, para saksi dan Notaris harus diverifikasi oleh Certificate Authority (CA). Kalau belum dilakukan, maka tidak mungkin untuk dilakukan Cyber Notary.
*HBA – INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar