Translate

Tampilkan postingan dengan label lahan tempat tinggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lahan tempat tinggal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Agustus 24, 2019

PENTING DIPAHAMI TENTANG TRANSMIGRASI

google.com/foto
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan
transmigrasi.

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Ada tiga jenis transmigrasi, antara lain :

1. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa :
  • perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
  • lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
  • sarana produksi; dan
  • catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
2. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:
  • pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
  • sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya;
  • lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
  • sebagian kebutuhan sarana produksi; dan
  • bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan mendapat bantuan dari badan usaha berupa:
  • perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran;
  • bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
  • informasi usaha;
  • jaminan pemasaran hasil produksi;
  • jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
  • bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
  •  fasilitas umum dan fasilitas sosial.
3. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. Berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:
  • pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
  • bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi
  • mendapatkan lahan usaha;
  • lahan tempat tinggal dengan status hak milik; dan
  • bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Setiap transmigran berkewajiban untuk :
  • bertempat tinggal menetap di permukiman transmigran;
  • memelihara kelestarian lingkungan;
  • memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
  • mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan asset produksinya;
  • memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan              memperhatikanadat istiadatnya; dan
  • mematuhi ketentuan ketransmigrasian.
Pelayanan Pertanahan

Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
pelayanan pertanahan diberikan kepada:
  • Transmigran;
  • penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari Satuan Permukiman  Pemugaran  dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
  • penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari Satuan Permukiman  Pemugaran dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari Satuan Permukiman Pemugaran berupa pemberian bidang tanah yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan berupa tanah untuk:
  • lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
  • lahan tempat tinggal.
Bidang tanah sebagaimana tersebut diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuaidengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. Luas bidang tanah  diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari Satuan Permukiman Pemugaran diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar. 

Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi tanggung jawab Menteri. Sertifikat hak milik atas tanah harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Permukiman  yang bersangkutan. Sebelum sertifikat hak milik atas tanah  diterbitkan Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.

sumber :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...